Klaim asuransi kesehatan di dalam negeri tercatat mengalami peningkatan sebesar 32,9 persen selama kuartal III di tahun 2023, mencapai Rp 15,24 triliun.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan angka itu menunjukkan kenaikan yang cukup tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp11,47 triliun.
Menyikapi tren kenaikan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa OJK telah merancang langkah-langkah strategis untuk mengurangi risiko klaim asuransi kesehatan yang meningkat, selama tiga tahun terakhir ini.
“OJK akan menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Keshatan untuk mendorong efisiensi di sektor kesehatan. Disamping itu, OJK akan mendorong BPJS Kesehatan, AAJI dan AAUI untuk menandatangani Nota Kesepahaman dengan Asosiasi di bidang Kesehatan untuk menciptakan sektor kesehatan yang lebih transparan, akuntabel dan efisien,” kata Ogi seperti dikutip pada Minggu (10/12).
Ogi menekankan upaya OJK dalam mendorong perusahaan asuransi dilakukan agar mereka mematuhi prinsip kehati-hatian dalam proses
underwriting atau penilaian risiko, dan mendorong penggunaan perhitungan premi yang lebih memadai dengan merujuk pada asumsi-asumsi yang realistis.
Selain itu, OJK juga akan mendorong AAJI dan AAUI untuk membentuk database sebagai sumber referensi dan pertukaran informasi guna meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses
underwriting dan klaim.
Dengan adanya proteksi asuransi, menurut Ogi, masyarakat dapat melakukan pengelolaan risiko secara lebih optimal, melalui pembayaran premi asuransi untuk mengantisipasi potensi kerugian pada masa depan, yang penuh dengan ketidakpastian baik dalam hal
timing maupun nilainya.
Menurutnya, keberadaan asuransi dapat menghadirkan
peace of mind atau ketenangan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, baik aktivitas individu maupun aktivitas bisnis.
“Demikian pula halnya dengan asuransi kesehatan, yang dapat membantu masyarakat dalam mengantisipasi risiko keuangan akibat munculnya kebutuhan biaya pengobatan yang dapat terjadi sewaktu-waktu," pungkasnya.