Berita

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, saat konferensi pers/Ist

Presisi

Polisi Gagalkan Pengungsi Rohingnya Hendak Kabur dari Penampungan

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskrim Polres Lhokseumawe menggagalkan percobaan kabur enam pengungsi Rohingya dari tempat penampungan, eks Kantor imigrasi, di Kecamatan Blang Mangat, Jumat (8/12) pukul 01.00 WIB.

"Tim yang kami bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba dan telah meninggalkan tempat penampungan," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe.

Menurut dia, keenam warga Rohingya itu diam-diam meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar belakang kantor imigrasi, lalu mengendap di area persawahan.


Tapi aksi mereka ketahuan petugas yang kebetulan tengah beroperasi. Selain menangkap mereka, tim Satgas Polres setempat juga mengamankan tiga tersangka, RM (50), HU (41) dan DA (25), warga Kota Lhokseumawe.

Tiga tersangka itu mengaku ditelpon seseorang berinisial KH (DPO), untuk menjemput warga asing dimaksud.

"Setelah menjemput, ke enam warga Rohingya itu dibawa ke belakang GOR Unimal, Desa Uteunkot untuk transit, dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara, menumpang Bus PMTOH," urai Henki.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju Sumatera Utara.

"Para tersangka dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta, maksimal Rp 600 juta," tutup Henki Ismanto.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya