Berita

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, saat konferensi pers/Ist

Presisi

Polisi Gagalkan Pengungsi Rohingnya Hendak Kabur dari Penampungan

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskrim Polres Lhokseumawe menggagalkan percobaan kabur enam pengungsi Rohingya dari tempat penampungan, eks Kantor imigrasi, di Kecamatan Blang Mangat, Jumat (8/12) pukul 01.00 WIB.

"Tim yang kami bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba dan telah meninggalkan tempat penampungan," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe.

Menurut dia, keenam warga Rohingya itu diam-diam meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar belakang kantor imigrasi, lalu mengendap di area persawahan.


Tapi aksi mereka ketahuan petugas yang kebetulan tengah beroperasi. Selain menangkap mereka, tim Satgas Polres setempat juga mengamankan tiga tersangka, RM (50), HU (41) dan DA (25), warga Kota Lhokseumawe.

Tiga tersangka itu mengaku ditelpon seseorang berinisial KH (DPO), untuk menjemput warga asing dimaksud.

"Setelah menjemput, ke enam warga Rohingya itu dibawa ke belakang GOR Unimal, Desa Uteunkot untuk transit, dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara, menumpang Bus PMTOH," urai Henki.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju Sumatera Utara.

"Para tersangka dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta, maksimal Rp 600 juta," tutup Henki Ismanto.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya