Berita

Poster TikTok Video Competition/RMOL

Politik

Ikuti TikTok Video Competition RMOL dan Dapatkan Jutaan Rupiah!

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 19:38 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mendekati pesta demokrasi lima tahun sekali, sudah sejauh mana sih kamu mengenal para paslon presiden dan wakil presiden yang bertanding?

Dalam rangka meramaikan pesta demokrasi 2024, Kantor Berita Politik RMOL mengajak kamu untuk mengenal lebih dekat dengan tiga paslon lewat TikTok Video Competition.

Kamu bisa mengekspresikan diri dan harapan untuk Indonesia yang lebih baik dengan mengikuti lomba ini.


Berhadiah total Rp 10 juta, lomba ini dimulai pada 8 Desember 2023. Pengiriman karya terakhir pada 22 Desember 2023. Pemenang akan diumumkan pada 29 Desember 2023.

Syarat dan Ketentuan

1. Konten berfokus pada ide gagasan capres dan cawapres
2. Video tidak tendensius terhadap salah satu pasangan calon presiden maupun cawapres
3. Konten berisi ajakan pemilu aman dan damai
4. Konten tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
5. Video berdurasi maksimal 1 menit 50 detik
6. Peserta lomba diwajibkan memfollow akun media sosial resmi RMOL.ID:
a. Instagram: RMOL.ID
b. TikTok: RMOL_ID
c. Twitter: RMOL.ID
d. Facebook: RMOL.ID
e. YouTube: Republik Merdeka TV

Prosedur

1. Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki hak pilih (dibuktikan dengan identitas seperti KTP/SIM/Kartu Pelajar)
2. Unggah karya di media sosial TikTok pribadi dengan menggunakan hashtag #perangkontenrmol, #lombakontenpilpres2024 #rmol.id #republikmerdekaonline
3. Video yang diunggah wajib tag akun TikTok @RMOL_ID
4. Dapatkan like, comment, share, reply, retweet, dan view sebanyak-banyaknya.
5. Peserta wajib mengisi formulir berikut: bit.ly/REGRMOLTVC2023

Kategori Pemenang

a. Video terbaik Anies - Muhaimin Iskandar: Rp 2.500.000
b. Video terbaik Prabowo - Gibran: Rp 2.500.000
c. Video terbaik Ganjar - Mahfud: Rp 2.500.000
d. Pemilu Damai: Rp 2.500.000

Karya yang telah diunggah dan didaftarkan menjadi hak milik Kantor Berita Politik RMOL.

Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan!

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya