Berita

Poster TikTok Video Competition/RMOL

Politik

Ikuti TikTok Video Competition RMOL dan Dapatkan Jutaan Rupiah!

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 19:38 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mendekati pesta demokrasi lima tahun sekali, sudah sejauh mana sih kamu mengenal para paslon presiden dan wakil presiden yang bertanding?

Dalam rangka meramaikan pesta demokrasi 2024, Kantor Berita Politik RMOL mengajak kamu untuk mengenal lebih dekat dengan tiga paslon lewat TikTok Video Competition.

Kamu bisa mengekspresikan diri dan harapan untuk Indonesia yang lebih baik dengan mengikuti lomba ini.

Berhadiah total Rp 10 juta, lomba ini dimulai pada 8 Desember 2023. Pengiriman karya terakhir pada 22 Desember 2023. Pemenang akan diumumkan pada 29 Desember 2023.

Syarat dan Ketentuan

1. Konten berfokus pada ide gagasan capres dan cawapres
2. Video tidak tendensius terhadap salah satu pasangan calon presiden maupun cawapres
3. Konten berisi ajakan pemilu aman dan damai
4. Konten tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
5. Video berdurasi maksimal 1 menit 50 detik
6. Peserta lomba diwajibkan memfollow akun media sosial resmi RMOL.ID:
a. Instagram: RMOL.ID
b. TikTok: RMOL_ID
c. Twitter: RMOL.ID
d. Facebook: RMOL.ID
e. YouTube: Republik Merdeka TV

Prosedur

1. Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki hak pilih (dibuktikan dengan identitas seperti KTP/SIM/Kartu Pelajar)
2. Unggah karya di media sosial TikTok pribadi dengan menggunakan hashtag #perangkontenrmol, #lombakontenpilpres2024 #rmol.id #republikmerdekaonline
3. Video yang diunggah wajib tag akun TikTok @RMOL_ID
4. Dapatkan like, comment, share, reply, retweet, dan view sebanyak-banyaknya.
5. Peserta wajib mengisi formulir berikut: bit.ly/REGRMOLTVC2023

Kategori Pemenang

a. Video terbaik Anies - Muhaimin Iskandar: Rp 2.500.000
b. Video terbaik Prabowo - Gibran: Rp 2.500.000
c. Video terbaik Ganjar - Mahfud: Rp 2.500.000
d. Pemilu Damai: Rp 2.500.000

Karya yang telah diunggah dan didaftarkan menjadi hak milik Kantor Berita Politik RMOL.

Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan!

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya