Berita

Poster TikTok Video Competition/RMOL

Politik

Ikuti TikTok Video Competition RMOL dan Dapatkan Jutaan Rupiah!

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 19:38 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mendekati pesta demokrasi lima tahun sekali, sudah sejauh mana sih kamu mengenal para paslon presiden dan wakil presiden yang bertanding?

Dalam rangka meramaikan pesta demokrasi 2024, Kantor Berita Politik RMOL mengajak kamu untuk mengenal lebih dekat dengan tiga paslon lewat TikTok Video Competition.

Kamu bisa mengekspresikan diri dan harapan untuk Indonesia yang lebih baik dengan mengikuti lomba ini.


Berhadiah total Rp 10 juta, lomba ini dimulai pada 8 Desember 2023. Pengiriman karya terakhir pada 22 Desember 2023. Pemenang akan diumumkan pada 29 Desember 2023.

Syarat dan Ketentuan

1. Konten berfokus pada ide gagasan capres dan cawapres
2. Video tidak tendensius terhadap salah satu pasangan calon presiden maupun cawapres
3. Konten berisi ajakan pemilu aman dan damai
4. Konten tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
5. Video berdurasi maksimal 1 menit 50 detik
6. Peserta lomba diwajibkan memfollow akun media sosial resmi RMOL.ID:
a. Instagram: RMOL.ID
b. TikTok: RMOL_ID
c. Twitter: RMOL.ID
d. Facebook: RMOL.ID
e. YouTube: Republik Merdeka TV

Prosedur

1. Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki hak pilih (dibuktikan dengan identitas seperti KTP/SIM/Kartu Pelajar)
2. Unggah karya di media sosial TikTok pribadi dengan menggunakan hashtag #perangkontenrmol, #lombakontenpilpres2024 #rmol.id #republikmerdekaonline
3. Video yang diunggah wajib tag akun TikTok @RMOL_ID
4. Dapatkan like, comment, share, reply, retweet, dan view sebanyak-banyaknya.
5. Peserta wajib mengisi formulir berikut: bit.ly/REGRMOLTVC2023

Kategori Pemenang

a. Video terbaik Anies - Muhaimin Iskandar: Rp 2.500.000
b. Video terbaik Prabowo - Gibran: Rp 2.500.000
c. Video terbaik Ganjar - Mahfud: Rp 2.500.000
d. Pemilu Damai: Rp 2.500.000

Karya yang telah diunggah dan didaftarkan menjadi hak milik Kantor Berita Politik RMOL.

Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan!

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya