Berita

Poster TikTok Video Competition/RMOL

Politik

Ikuti TikTok Video Competition RMOL dan Dapatkan Jutaan Rupiah!

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 19:38 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mendekati pesta demokrasi lima tahun sekali, sudah sejauh mana sih kamu mengenal para paslon presiden dan wakil presiden yang bertanding?

Dalam rangka meramaikan pesta demokrasi 2024, Kantor Berita Politik RMOL mengajak kamu untuk mengenal lebih dekat dengan tiga paslon lewat TikTok Video Competition.

Kamu bisa mengekspresikan diri dan harapan untuk Indonesia yang lebih baik dengan mengikuti lomba ini.


Berhadiah total Rp 10 juta, lomba ini dimulai pada 8 Desember 2023. Pengiriman karya terakhir pada 22 Desember 2023. Pemenang akan diumumkan pada 29 Desember 2023.

Syarat dan Ketentuan

1. Konten berfokus pada ide gagasan capres dan cawapres
2. Video tidak tendensius terhadap salah satu pasangan calon presiden maupun cawapres
3. Konten berisi ajakan pemilu aman dan damai
4. Konten tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
5. Video berdurasi maksimal 1 menit 50 detik
6. Peserta lomba diwajibkan memfollow akun media sosial resmi RMOL.ID:
a. Instagram: RMOL.ID
b. TikTok: RMOL_ID
c. Twitter: RMOL.ID
d. Facebook: RMOL.ID
e. YouTube: Republik Merdeka TV

Prosedur

1. Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki hak pilih (dibuktikan dengan identitas seperti KTP/SIM/Kartu Pelajar)
2. Unggah karya di media sosial TikTok pribadi dengan menggunakan hashtag #perangkontenrmol, #lombakontenpilpres2024 #rmol.id #republikmerdekaonline
3. Video yang diunggah wajib tag akun TikTok @RMOL_ID
4. Dapatkan like, comment, share, reply, retweet, dan view sebanyak-banyaknya.
5. Peserta wajib mengisi formulir berikut: bit.ly/REGRMOLTVC2023

Kategori Pemenang

a. Video terbaik Anies - Muhaimin Iskandar: Rp 2.500.000
b. Video terbaik Prabowo - Gibran: Rp 2.500.000
c. Video terbaik Ganjar - Mahfud: Rp 2.500.000
d. Pemilu Damai: Rp 2.500.000

Karya yang telah diunggah dan didaftarkan menjadi hak milik Kantor Berita Politik RMOL.

Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan!

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya