Berita

Suasana sidang pembacaan putusan tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, KamisĀ (7/12)/Net

Politik

Pantun Mahfud dan Cak Imin Tak Terbukti Melanggar Kampanye di Luar Jadwal

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 17:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pantun dua calon wakil presiden (cawapres) 2024, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD, dalam acara pengambilan nomor urut capres-cawapres, tidak terbukti sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membacakan putusan tersebut yang dicatat sebagai perkara nomor 001, 002, 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).

"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu 2024," kata anggota Bawaslu RI bertindak Majelis Pemeriksa, Puadi, ditemani anggota Bawaslu RI yang juga menjadi Majelis Pemeriksa, Herwyn JH Malonda.


Dalam laporan nomor 001 yang disampaikan Anggareni Mutiasari, dan laporan 002 yang disampaikan Maydika Ramadani, isinya menuntut Bawaslu menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD melanggar kampanye di luar jadwal.

Sementara, dalam laporan nomor 003 yang disampaikan Rahmansyah, menduga pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melanggar kampanye di luar jadwal.

Para pelapor di 3 perkara tersebut pada intinya menduga, Muhaimin Iskandar atau karib disapa Cak Imin, dan juga Mahfud berkampanye di luar jadwal karena menyampaikan pantun yang isinya ajakan memilih, di acara pengambilan nomor urut di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada 14 November 2023.

"Perbuatan Terlapor yang diduga melakukan kampanye dengan menyampaikan 2 (dua) buah pantun yang terdapat kalimat 'Ganjar Mahfud pilihan kita, Gotong royong pilih nomor tiga' yang disampaikan pada kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Tanggal 14 November 2023 di Kantor KPU bukan merupakan Pelanggaran Administratif Pemilu," urai Herwyn membacakan poin pertimbangan Bawaslu untuk perkara nomor 002.

"Penyampaian pantun oleh H. Muhaimin Iskandar selaku calon wakil presiden nomor urut 1, setelah penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024 pada tanggal 14 November 2023, bukan merupakan pelanggaran administratif," ucap Herwyn saat membaca kesimpulan perkara nomor 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya