Berita

Suasana sidang pembacaan putusan tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, KamisĀ (7/12)/Net

Politik

Pantun Mahfud dan Cak Imin Tak Terbukti Melanggar Kampanye di Luar Jadwal

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 17:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pantun dua calon wakil presiden (cawapres) 2024, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD, dalam acara pengambilan nomor urut capres-cawapres, tidak terbukti sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membacakan putusan tersebut yang dicatat sebagai perkara nomor 001, 002, 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).

"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu 2024," kata anggota Bawaslu RI bertindak Majelis Pemeriksa, Puadi, ditemani anggota Bawaslu RI yang juga menjadi Majelis Pemeriksa, Herwyn JH Malonda.


Dalam laporan nomor 001 yang disampaikan Anggareni Mutiasari, dan laporan 002 yang disampaikan Maydika Ramadani, isinya menuntut Bawaslu menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD melanggar kampanye di luar jadwal.

Sementara, dalam laporan nomor 003 yang disampaikan Rahmansyah, menduga pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melanggar kampanye di luar jadwal.

Para pelapor di 3 perkara tersebut pada intinya menduga, Muhaimin Iskandar atau karib disapa Cak Imin, dan juga Mahfud berkampanye di luar jadwal karena menyampaikan pantun yang isinya ajakan memilih, di acara pengambilan nomor urut di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada 14 November 2023.

"Perbuatan Terlapor yang diduga melakukan kampanye dengan menyampaikan 2 (dua) buah pantun yang terdapat kalimat 'Ganjar Mahfud pilihan kita, Gotong royong pilih nomor tiga' yang disampaikan pada kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Tanggal 14 November 2023 di Kantor KPU bukan merupakan Pelanggaran Administratif Pemilu," urai Herwyn membacakan poin pertimbangan Bawaslu untuk perkara nomor 002.

"Penyampaian pantun oleh H. Muhaimin Iskandar selaku calon wakil presiden nomor urut 1, setelah penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024 pada tanggal 14 November 2023, bukan merupakan pelanggaran administratif," ucap Herwyn saat membaca kesimpulan perkara nomor 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya