Berita

Suasana sidang pembacaan putusan tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, KamisĀ (7/12)/Net

Politik

Pantun Mahfud dan Cak Imin Tak Terbukti Melanggar Kampanye di Luar Jadwal

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 17:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pantun dua calon wakil presiden (cawapres) 2024, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD, dalam acara pengambilan nomor urut capres-cawapres, tidak terbukti sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membacakan putusan tersebut yang dicatat sebagai perkara nomor 001, 002, 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).

"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu 2024," kata anggota Bawaslu RI bertindak Majelis Pemeriksa, Puadi, ditemani anggota Bawaslu RI yang juga menjadi Majelis Pemeriksa, Herwyn JH Malonda.


Dalam laporan nomor 001 yang disampaikan Anggareni Mutiasari, dan laporan 002 yang disampaikan Maydika Ramadani, isinya menuntut Bawaslu menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD melanggar kampanye di luar jadwal.

Sementara, dalam laporan nomor 003 yang disampaikan Rahmansyah, menduga pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melanggar kampanye di luar jadwal.

Para pelapor di 3 perkara tersebut pada intinya menduga, Muhaimin Iskandar atau karib disapa Cak Imin, dan juga Mahfud berkampanye di luar jadwal karena menyampaikan pantun yang isinya ajakan memilih, di acara pengambilan nomor urut di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada 14 November 2023.

"Perbuatan Terlapor yang diduga melakukan kampanye dengan menyampaikan 2 (dua) buah pantun yang terdapat kalimat 'Ganjar Mahfud pilihan kita, Gotong royong pilih nomor tiga' yang disampaikan pada kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Tanggal 14 November 2023 di Kantor KPU bukan merupakan Pelanggaran Administratif Pemilu," urai Herwyn membacakan poin pertimbangan Bawaslu untuk perkara nomor 002.

"Penyampaian pantun oleh H. Muhaimin Iskandar selaku calon wakil presiden nomor urut 1, setelah penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024 pada tanggal 14 November 2023, bukan merupakan pelanggaran administratif," ucap Herwyn saat membaca kesimpulan perkara nomor 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya