Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Dinilai Minim Kajian dan Sulitkan Nelayan, Kommari Sambut Baik Penundaan PIT

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 14:02 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Usai pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan perwakilan nelayan pada Rabu (29/11) lalu, sejumlah kesepakatan dicapai, di antaranya penundaan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Sekjen Komunitas Maritim Indonesia (Kommari) Marzuki Yazid menyambut baik penundaan PIT tersebut. Pasalnya, rangkaian kebijakan PIT yang diawali dengan PP 11/2023 dan Surat Edaran Nomor SE Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 sudah menyulitkan nelayan dan pelaku usaha perikanan.

“Pengajuan perubahan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) PIT, menyebabkan kapal ikan tidak bisa operasi karena tidak adanya penerbitan SLO (Surat Laik Operasi) dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar),” ujar Marzuki dalam keterangannya, Kamis (7/12).
 

 
Sambung dia, aplikasi sistem perizinan untuk perubahan format SIUP PIT masih sering di-upgrade dan error, sehingga banyak kapal nelayan tidak bisa beroperasi akibat tidak kantongi izin.    

“Kebijakan penetapan regulasi PIT, kami berkesimpulan tidak menggunakan konsepsi kajian ilmiah yang akurat dan belum optimal dibahas berdasarkan kondisi di lapangan karena tidak melibatkan para pakar/ahli dan pelaku usaha yang paham dan kompeten sebagai keterwakilan para pelaku usaha secara keseluruhan,” jelasnya.

Marzuki yang juga Sekjen Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu (Aspertadu) itu menyebut instrumen regulasi turunan PP 11/2023 belum seluruhnya ditetapkan dan tidak disosialisasikan kepada nelayan secara menyeluruh di berbagai daerah.

Lanjut dia, ditambah dengan adanya hasil kajian Ombudsman tentang Kebijakan PIT, menunjukkan ada temuan pada ranah regulasi dan implementasi serta transparansi penerapan kuota dan pembagian Kuota.

“Itu belum dibangun dengan baik dan berpotensi pasar gelap kuota penangkapan,” tegasnya.

Kemudian, masih kata Marzuki, adanya tarif PNBP sebesar 10 persen dirasakan nelayan dan pelaku usaha sangat memberatkan, mengingat usaha penangkapan memiliki ketidakpastian hasil tangkapan akibat cuaca dan musim.

“Lalu soal harga, adanya penetapan harga patokan ikan yang tidak sesuai dengan kondisi masing-masing daerah di setiap provinsi termasuk jenis ikan hasil tangkapannya juga menyulitkan nelayan,” bebernya.

Marzuki menambahkan adanya SE B.1954/MEN-KP/XI/2023 dalam 2 versi berbeda dengan nomor yang sama tanggal 29 November 2023 membuat bingung pelaku usaha perikanan.

“Sehingga kami beranggapan adanya surat edaran yang berbeda yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan dimana substansi SE adalah menunda izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, lalu di poin 3 (f) di dalam SE (2 versi) masih menetapkan batas waktu perubahan format SIUP PIT sampai 31 Desember 2023,” bebernya lagi.

Format SIUP yang lama, memuat alokasi jumlah kapal, daerah penangkapan (WPP-NRI), jenis alat penangkapan dan pelabuhan pangkalan yang diizinkan selama 30 tahun dengan membahas PPP.

“Adanya penetapan kajian potensi SDI (sumber daya ikan) yang menurut pandangan kami belum melakukan kajian secara akurat dan optimal, sehingga berdampak kepada penetapan regulasi dan  kebijakan dalam perizinan penangkapan ikan dan usaha tidak sesuai kondisi di lapangan,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya