Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Dinilai Minim Kajian dan Sulitkan Nelayan, Kommari Sambut Baik Penundaan PIT

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 14:02 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Usai pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan perwakilan nelayan pada Rabu (29/11) lalu, sejumlah kesepakatan dicapai, di antaranya penundaan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Sekjen Komunitas Maritim Indonesia (Kommari) Marzuki Yazid menyambut baik penundaan PIT tersebut. Pasalnya, rangkaian kebijakan PIT yang diawali dengan PP 11/2023 dan Surat Edaran Nomor SE Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 sudah menyulitkan nelayan dan pelaku usaha perikanan.

“Pengajuan perubahan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) PIT, menyebabkan kapal ikan tidak bisa operasi karena tidak adanya penerbitan SLO (Surat Laik Operasi) dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar),” ujar Marzuki dalam keterangannya, Kamis (7/12).
 

 
Sambung dia, aplikasi sistem perizinan untuk perubahan format SIUP PIT masih sering di-upgrade dan error, sehingga banyak kapal nelayan tidak bisa beroperasi akibat tidak kantongi izin.    

“Kebijakan penetapan regulasi PIT, kami berkesimpulan tidak menggunakan konsepsi kajian ilmiah yang akurat dan belum optimal dibahas berdasarkan kondisi di lapangan karena tidak melibatkan para pakar/ahli dan pelaku usaha yang paham dan kompeten sebagai keterwakilan para pelaku usaha secara keseluruhan,” jelasnya.

Marzuki yang juga Sekjen Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu (Aspertadu) itu menyebut instrumen regulasi turunan PP 11/2023 belum seluruhnya ditetapkan dan tidak disosialisasikan kepada nelayan secara menyeluruh di berbagai daerah.

Lanjut dia, ditambah dengan adanya hasil kajian Ombudsman tentang Kebijakan PIT, menunjukkan ada temuan pada ranah regulasi dan implementasi serta transparansi penerapan kuota dan pembagian Kuota.

“Itu belum dibangun dengan baik dan berpotensi pasar gelap kuota penangkapan,” tegasnya.

Kemudian, masih kata Marzuki, adanya tarif PNBP sebesar 10 persen dirasakan nelayan dan pelaku usaha sangat memberatkan, mengingat usaha penangkapan memiliki ketidakpastian hasil tangkapan akibat cuaca dan musim.

“Lalu soal harga, adanya penetapan harga patokan ikan yang tidak sesuai dengan kondisi masing-masing daerah di setiap provinsi termasuk jenis ikan hasil tangkapannya juga menyulitkan nelayan,” bebernya.

Marzuki menambahkan adanya SE B.1954/MEN-KP/XI/2023 dalam 2 versi berbeda dengan nomor yang sama tanggal 29 November 2023 membuat bingung pelaku usaha perikanan.

“Sehingga kami beranggapan adanya surat edaran yang berbeda yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan dimana substansi SE adalah menunda izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, lalu di poin 3 (f) di dalam SE (2 versi) masih menetapkan batas waktu perubahan format SIUP PIT sampai 31 Desember 2023,” bebernya lagi.

Format SIUP yang lama, memuat alokasi jumlah kapal, daerah penangkapan (WPP-NRI), jenis alat penangkapan dan pelabuhan pangkalan yang diizinkan selama 30 tahun dengan membahas PPP.

“Adanya penetapan kajian potensi SDI (sumber daya ikan) yang menurut pandangan kami belum melakukan kajian secara akurat dan optimal, sehingga berdampak kepada penetapan regulasi dan  kebijakan dalam perizinan penangkapan ikan dan usaha tidak sesuai kondisi di lapangan,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya