Berita

Pemerhati Telematika dan Multimedia Independen Roy Suryo/Net

Publika

Revisi UU ITE, Makin Cetar atau Malah Jadi Ambyar

OLEH: KRMT ROY SURYO
KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 12:27 WIB

RABU kemarin (4/12/23), Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan revisi UU ITE No 19/2016 menjadi UU. Perlu diingat, ini adalah revisi ke-2 setelah revisi pertama pada 2016 lalu (dari aslinya UU ITE No 11/2008). Menurut resume yang dibacakan oleh Abdul Kharis Almasyhari dari Komisi I selaku Tim Penyusun, setidaknya terdapat 20 (konsideran revisi dari UU sebelumnya).

Namun demikian, tanpa mengurangi kerja tim perumus dari Baleg dan Komisi I DPR RI, saya justru melihat revisi ini nyaris tidak akan terlalu berpengaruh karena meski ada pengurangan pasal, tetapi banyak juga penambahan ayat-ayat di pasal-pasal lainnya. Padahal saat ini sudah disahkan juga KUHP baru yang didalamnya memuat poin-poin dalam UU ITE sebelumnya, bahkan ada yang sudah dihapus.

Secara objektif saya memberikan apresiasi terhadap penambahan Pasal 16A dan 16B yang ditujukan untuk perlindungan kepada anak-anak dalam mengakses teknologi informasi. Meski penambahan pasal ini terkesan "di luar ranah UU ITE". Namun memang kalau masih harus menunggu UU dari Kementerian lain (yang mengurusi soal anak) akan terlalu lama dan bisa tidak sinkron dengan UU ITE yang dibuat saat ini.


Tetapi sebaliknya saya justru mempertanyakan perubahan-perubahan Pasal 27 dan 28 yang tampaknya dikurangi, tetapi ditambahi lagi dengan ayat-ayat lain. Bahkan ada tambahan ayat tiga soal Kerusuhan yang ditimbulkan (sebagai pengganti dari aturan sejenis di Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946). Dengan demikian revisi-revisi di dua pasal ini malah akan menimbulkan multitafsir (baca: selera) aparat hukum dalam mengartikan UU ITE yang sampai sekarang tidak ada standardisasinya.

Hal yang lebih lucu (alias aneh) ada di revisi Pasal 40a di mana diperkenankannya intervensi pemerintah dalam melakukan koreksi sampai pemutusan akses. Bahkan di Pasal 43 sekarang dimungkinkan penutupan akun secara sepihak bilamana dinilai melanggar. Hal ini sangat dikhawatirkan banyak terjadi dispute karena persepsi seseorang dengan orang lain pasti tidak akan sama (apalagi jika terdapat perbedaan pandangan politik).

Selanjutnya adalah dimungkinkannya seseorang tidak ditahan dengan Pasal 45 yang biasanya digunakan selama ini bilamana bisa menyampaikan "syarat-syarat tertentu". Sekilas tambahan-tambahan keterangan di pasal ini tampak bagus untuk melindungi masyarakat, namun saya mengkhawatirkan justru besok-besoknya dapat digunakan sebagai daya tawar dalam menentukan nasib seseorang yang akan dikenakan pasal tersebut karena perbedaan persepsi terhadap peristiwa yang dilakukannya.

At last but not least saya tidak mengomentari beberapa revisi mikro dari UU ITE ini, misalnya soal sertifikasi elektronik di Pasal 13 yang menghilangkan kemungkinan sertifikasi asing, karena memang sudah seharusnya demikian. Juga dengan berlakunya KUHP yang baru, banyak juga poin-poin dalam UU ITE ini yang sudah diadopsi didalamnya. Bahkan sebagaimana saya sebut di awal tulisan, beberapa di antaranya sudah dihapus.

Kesimpulannya, Meskipun sekali lagi saya tetap mengapresiasi Komisi I dan Baleg DPR RI yang sudah berusaha melakukan revisi, namun apakah revisi UU ITE saat ini akan membuat "cetar" (cemerlang, jelas) aplikasi UU tersebut di masyarakat, atau malah membuatnya "ambyar" (pecah, tidak fokus) dan menimbulkan multipersepsi bagi pelaksanaan di lapangannya? Time will tell, kita tunggu saja.

Penulis adalah Pemerhati Telematika dan Multimedia Independen, Dewan Pakar Penyusun UU ITE versi pertama (UU 11/2008) dan versi kedua (UU 19/2016)



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya