Berita

Pemerhati Telematika dan Multimedia Independen Roy Suryo/Net

Publika

Revisi UU ITE, Makin Cetar atau Malah Jadi Ambyar

OLEH: KRMT ROY SURYO
KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 12:27 WIB

RABU kemarin (4/12/23), Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan revisi UU ITE No 19/2016 menjadi UU. Perlu diingat, ini adalah revisi ke-2 setelah revisi pertama pada 2016 lalu (dari aslinya UU ITE No 11/2008). Menurut resume yang dibacakan oleh Abdul Kharis Almasyhari dari Komisi I selaku Tim Penyusun, setidaknya terdapat 20 (konsideran revisi dari UU sebelumnya).

Namun demikian, tanpa mengurangi kerja tim perumus dari Baleg dan Komisi I DPR RI, saya justru melihat revisi ini nyaris tidak akan terlalu berpengaruh karena meski ada pengurangan pasal, tetapi banyak juga penambahan ayat-ayat di pasal-pasal lainnya. Padahal saat ini sudah disahkan juga KUHP baru yang didalamnya memuat poin-poin dalam UU ITE sebelumnya, bahkan ada yang sudah dihapus.

Secara objektif saya memberikan apresiasi terhadap penambahan Pasal 16A dan 16B yang ditujukan untuk perlindungan kepada anak-anak dalam mengakses teknologi informasi. Meski penambahan pasal ini terkesan "di luar ranah UU ITE". Namun memang kalau masih harus menunggu UU dari Kementerian lain (yang mengurusi soal anak) akan terlalu lama dan bisa tidak sinkron dengan UU ITE yang dibuat saat ini.


Tetapi sebaliknya saya justru mempertanyakan perubahan-perubahan Pasal 27 dan 28 yang tampaknya dikurangi, tetapi ditambahi lagi dengan ayat-ayat lain. Bahkan ada tambahan ayat tiga soal Kerusuhan yang ditimbulkan (sebagai pengganti dari aturan sejenis di Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946). Dengan demikian revisi-revisi di dua pasal ini malah akan menimbulkan multitafsir (baca: selera) aparat hukum dalam mengartikan UU ITE yang sampai sekarang tidak ada standardisasinya.

Hal yang lebih lucu (alias aneh) ada di revisi Pasal 40a di mana diperkenankannya intervensi pemerintah dalam melakukan koreksi sampai pemutusan akses. Bahkan di Pasal 43 sekarang dimungkinkan penutupan akun secara sepihak bilamana dinilai melanggar. Hal ini sangat dikhawatirkan banyak terjadi dispute karena persepsi seseorang dengan orang lain pasti tidak akan sama (apalagi jika terdapat perbedaan pandangan politik).

Selanjutnya adalah dimungkinkannya seseorang tidak ditahan dengan Pasal 45 yang biasanya digunakan selama ini bilamana bisa menyampaikan "syarat-syarat tertentu". Sekilas tambahan-tambahan keterangan di pasal ini tampak bagus untuk melindungi masyarakat, namun saya mengkhawatirkan justru besok-besoknya dapat digunakan sebagai daya tawar dalam menentukan nasib seseorang yang akan dikenakan pasal tersebut karena perbedaan persepsi terhadap peristiwa yang dilakukannya.

At last but not least saya tidak mengomentari beberapa revisi mikro dari UU ITE ini, misalnya soal sertifikasi elektronik di Pasal 13 yang menghilangkan kemungkinan sertifikasi asing, karena memang sudah seharusnya demikian. Juga dengan berlakunya KUHP yang baru, banyak juga poin-poin dalam UU ITE ini yang sudah diadopsi didalamnya. Bahkan sebagaimana saya sebut di awal tulisan, beberapa di antaranya sudah dihapus.

Kesimpulannya, Meskipun sekali lagi saya tetap mengapresiasi Komisi I dan Baleg DPR RI yang sudah berusaha melakukan revisi, namun apakah revisi UU ITE saat ini akan membuat "cetar" (cemerlang, jelas) aplikasi UU tersebut di masyarakat, atau malah membuatnya "ambyar" (pecah, tidak fokus) dan menimbulkan multipersepsi bagi pelaksanaan di lapangannya? Time will tell, kita tunggu saja.

Penulis adalah Pemerhati Telematika dan Multimedia Independen, Dewan Pakar Penyusun UU ITE versi pertama (UU 11/2008) dan versi kedua (UU 19/2016)



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya