Berita

Sekretaris non aktif MA, Hasbi Hasan/RMOL

Hukum

KPK Buka Peluang Jerat Hasbi Hasan dengan Sangkaan TPPU

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 13:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, setiap perkara dugaan korupsi, pihaknya pasti akan mengembangkan ke dugaan TPPU.

"Ya pendalaman ke sana pasti dilakukan. Adapun kemudian nanti kami menemukan kecukupan alat bukti, ya pasti ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Sekali lagi basisnya adalah kecukupan alat bukti dulu. Tapi upaya untuk ke sananya tetap kami lakukan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (6/12).

Karena menurut Ali, para pelaku korupsi tidak jera hanya dipidana badan, melainkan akan jera dan takut jika dimiskinkan.

"Karena kita tahu semua bukan rahasia umum, pemenjaraan banyak persoalan, maka kami fokus pada asset recovery. Kalau bahasa teman-teman, memiskinkan koruptor kan gitu ya. Nah salah satunya adalah dengan asset recovery itu melalui penerapan TPPU," jelas Ali.

Untuk itu kata Ali, pihaknya berkomitmen untuk terus mengejar aliran uang korupsi yang dinikmati Hasbi Hasan.

"Ke depan, seluruh perkara yang ditangani KPK, kami upayakan untuk terus pendalaman-pendalaman ke arah sana. Jadi kejar aliran uang, kemudian cari asetnya, sita dan ujungnya dirampas," pungkas Ali.

Sebelumnya, Hasbi Hasan telah didakwa menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dan gratifikasi sebesar Rp630,8 juta dari pengurusan perkara di MA. Dakwaan itu telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya