Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Savoy Homann Hotel, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/12)/RMOL

Politik

Curi Start Kampanye Lewat Iklan Televisi, Bawaslu: Bisa Pidana Pemilu, Hati-hati!

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 19:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ancaman pidana pemilihan umum (pemilu) bisa dikenakan kepada kandidat, karena curi start kampanye melalui iklan di media elektronik televisi.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Savoy Homann Hotel, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/12).

Bagja tak memungkiri 3 calon presiden-wakil presiden sudah mulai mempublikasikan visi misi dan citra diri lewat iklan di sejumlah televisi.


"Ini iklan sosialisasi atau kampanye? Kalau iklan kampanye itu tidak boleh. Itu kena tindak pidana karena di luar jadwal," ujar Bagja.

Berdasarkan lampiran Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber, baru bisa dilakukan pasangan capres-cawapres pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Untuk saat ini atau tepatnya mulai 28 November 2023 kemarin, capres-cawapres baru bisa melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Selain itu, bisa juga memasang alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan capres-cawapres, dan kampanye di media sosial.

Untuk menangani persoalan kampanye melalui 3 jenis media massa, Bagja memastikan Bawaslu telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, supaya ketika ada dugaan pelanggaran bisa diatasi dengan baik.

"Gimana kalau ditemukan (curi start kampanye)? Itu bisa pidana. Hati-hati! Kami sampaikan hati-hati, itu kena tindak pidana pemilu," tegasnya.

"Bagaimana kalau tidak ada ajakan? makanya kita lagi diskusi dengan teman-teman yang ada di Gugus Tugas, yakni dengan KPI, dengan Dewan Pers dengan KPU," demikian Bagja menambahkan.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, tiga pasangan capres-cawapres sudah mulai menayangkan iklan yang menunjukkan identitas diri di televisi.

Iklan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tampil di stasiun televisi Metro TV.

Sedangkan, iklan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indosiar.

Sementara, iklan Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tampil di stasiun televisi RCTI atau MNC Group.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya