Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Savoy Homann Hotel, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/12)/RMOL

Politik

Curi Start Kampanye Lewat Iklan Televisi, Bawaslu: Bisa Pidana Pemilu, Hati-hati!

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 19:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ancaman pidana pemilihan umum (pemilu) bisa dikenakan kepada kandidat, karena curi start kampanye melalui iklan di media elektronik televisi.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Savoy Homann Hotel, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/12).

Bagja tak memungkiri 3 calon presiden-wakil presiden sudah mulai mempublikasikan visi misi dan citra diri lewat iklan di sejumlah televisi.


"Ini iklan sosialisasi atau kampanye? Kalau iklan kampanye itu tidak boleh. Itu kena tindak pidana karena di luar jadwal," ujar Bagja.

Berdasarkan lampiran Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber, baru bisa dilakukan pasangan capres-cawapres pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Untuk saat ini atau tepatnya mulai 28 November 2023 kemarin, capres-cawapres baru bisa melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Selain itu, bisa juga memasang alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan capres-cawapres, dan kampanye di media sosial.

Untuk menangani persoalan kampanye melalui 3 jenis media massa, Bagja memastikan Bawaslu telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, supaya ketika ada dugaan pelanggaran bisa diatasi dengan baik.

"Gimana kalau ditemukan (curi start kampanye)? Itu bisa pidana. Hati-hati! Kami sampaikan hati-hati, itu kena tindak pidana pemilu," tegasnya.

"Bagaimana kalau tidak ada ajakan? makanya kita lagi diskusi dengan teman-teman yang ada di Gugus Tugas, yakni dengan KPI, dengan Dewan Pers dengan KPU," demikian Bagja menambahkan.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, tiga pasangan capres-cawapres sudah mulai menayangkan iklan yang menunjukkan identitas diri di televisi.

Iklan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tampil di stasiun televisi Metro TV.

Sedangkan, iklan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indosiar.

Sementara, iklan Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tampil di stasiun televisi RCTI atau MNC Group.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya