Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Savoy Homann Hotel, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/12)/RMOL

Politik

Curi Start Kampanye Lewat Iklan Televisi, Bawaslu: Bisa Pidana Pemilu, Hati-hati!

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 19:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ancaman pidana pemilihan umum (pemilu) bisa dikenakan kepada kandidat, karena curi start kampanye melalui iklan di media elektronik televisi.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Savoy Homann Hotel, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/12).

Bagja tak memungkiri 3 calon presiden-wakil presiden sudah mulai mempublikasikan visi misi dan citra diri lewat iklan di sejumlah televisi.


"Ini iklan sosialisasi atau kampanye? Kalau iklan kampanye itu tidak boleh. Itu kena tindak pidana karena di luar jadwal," ujar Bagja.

Berdasarkan lampiran Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber, baru bisa dilakukan pasangan capres-cawapres pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Untuk saat ini atau tepatnya mulai 28 November 2023 kemarin, capres-cawapres baru bisa melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Selain itu, bisa juga memasang alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan capres-cawapres, dan kampanye di media sosial.

Untuk menangani persoalan kampanye melalui 3 jenis media massa, Bagja memastikan Bawaslu telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, supaya ketika ada dugaan pelanggaran bisa diatasi dengan baik.

"Gimana kalau ditemukan (curi start kampanye)? Itu bisa pidana. Hati-hati! Kami sampaikan hati-hati, itu kena tindak pidana pemilu," tegasnya.

"Bagaimana kalau tidak ada ajakan? makanya kita lagi diskusi dengan teman-teman yang ada di Gugus Tugas, yakni dengan KPI, dengan Dewan Pers dengan KPU," demikian Bagja menambahkan.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, tiga pasangan capres-cawapres sudah mulai menayangkan iklan yang menunjukkan identitas diri di televisi.

Iklan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tampil di stasiun televisi Metro TV.

Sedangkan, iklan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indosiar.

Sementara, iklan Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tampil di stasiun televisi RCTI atau MNC Group.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya