Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Savoy Homann Hotel, Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/11)/RMOL

Politik

KPU Tetapkan Model Debat, Bawaslu: Kita Ingatkan Kembali pada UU Pemilu

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak belok dari UU 7/2017 tentang Pemilu, dalam menetapkan model debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, ketentuan pelaksanaan debat capres-cawapres telah jelas diatur di Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu.

"Debat itu ada 5 kali. Tiga kali untuk capres, dua kali untuk cawapres," ujar Bagja usai menghadiri acara Scientific Committee Meeting Global Network on Electoral Justice Network (GNEJ), di Savoy Homann Hotel, Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/11).


Dia menuturkan, KPU tidak berhak mengutak-atik komposisi debat yang telah ditentukan UU Pemilu, seperti yang ramai diperbincangkan masyarakat yaitu menghilangkan debat untuk cawapres.

"Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, benar enggak nih debat cawapres dihilangkan? Ya enggak boleh. Kan undang-undangnya jelas," sambungnya menegaskan.

Karena itu, Anggota Bawaslu RI dua periode itu melayangkan surat kepada KPU RI agar tidak membuat aturan teknis yang melanggar UU Pemilu.

"Jadi KPU kita ingatkan kembali kepada undang-undang dan penjelasan Undang-Undang 7 tahun 2017 (tentang Pemilu)," demikian Bagja menegaskan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya