Berita

Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri usai dimintai keterangan oleh Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12)/RMOL

Hukum

2 Jam Dimintai Keterangan Dewas KPK, Firli Bahuri: Terima Kasih

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 12:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri selesai dimintai keterangan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Proses itu memakan waktu selama hampir dua jam.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Firli Bahuri tiba di Gedung Pusat Edukasi KPK, Jalan H. R. Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.36 WIB, Selasa (5/12).

Agenda pemeriksaan pun dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Firli selesai dimintai keterangan dan meninggalkan Gedung KPK pada pukul 11.42 WIB.


Saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Firli tidak menyampaikan pernyataan apapun di saat berdesak-desakan dengan wartawan yang hendak mewawancarainya. Dia hanya mengucapkan terima kasih dan masuk ke dalam kendaraan mobilnya.

"Terima kasih ya, terima kasih," singkat Firli yang langsung masuk ke mobilnya, Selasa siang (5/12).

Firli sendiri sebelumnya juga telah dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik selama tiga jam pada Senin (20/11).

Permintaan keterangan kepada Firli ini terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK sehubungan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selanjutnya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, tidak jujur dalam pengisian LHKPN, penerimaan gratifikasi dan bergaya hidup mewah berdasarkan Surat Tugas Dewan Pengawas KPK nomor 3644/PI.02.03/03-04/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023. Dalam laporan itu, Firli berstatus sebagai terlapor.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya