Berita

Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri usai dimintai keterangan oleh Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12)/RMOL

Hukum

2 Jam Dimintai Keterangan Dewas KPK, Firli Bahuri: Terima Kasih

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 12:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri selesai dimintai keterangan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Proses itu memakan waktu selama hampir dua jam.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Firli Bahuri tiba di Gedung Pusat Edukasi KPK, Jalan H. R. Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.36 WIB, Selasa (5/12).

Agenda pemeriksaan pun dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Firli selesai dimintai keterangan dan meninggalkan Gedung KPK pada pukul 11.42 WIB.


Saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Firli tidak menyampaikan pernyataan apapun di saat berdesak-desakan dengan wartawan yang hendak mewawancarainya. Dia hanya mengucapkan terima kasih dan masuk ke dalam kendaraan mobilnya.

"Terima kasih ya, terima kasih," singkat Firli yang langsung masuk ke mobilnya, Selasa siang (5/12).

Firli sendiri sebelumnya juga telah dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik selama tiga jam pada Senin (20/11).

Permintaan keterangan kepada Firli ini terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK sehubungan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selanjutnya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, tidak jujur dalam pengisian LHKPN, penerimaan gratifikasi dan bergaya hidup mewah berdasarkan Surat Tugas Dewan Pengawas KPK nomor 3644/PI.02.03/03-04/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023. Dalam laporan itu, Firli berstatus sebagai terlapor.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya