Berita

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin/RMOLJabar

Nusantara

Diancam Dibawa ke Jalur Hukum Soal Putusan UMK 2024, Pj Gubernur Jabar: Saya Hanya Jalankan Putusan Pemerintah

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 03:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menanggapi pernyataan sikap serikat buruh yang mengancam akan menempuh jalur hukum terkait keputusan UMK 2024.

Dikatakan Bey, penetapan UMK 2024 mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023 sesuai aturan pemerintah. Sebagai Pj Gubernur, Bey mengaku tidak memiliki kewenangan lebih.

"Saya kan hanya menjalankan sesuai putusan pemerintah," ujar Bey di Gedung Sate, Bandung, Senin (4/12).


Di samping itu, lanjut Bey, penetapan UMK 2024 sebelumnya telah melalui proses pembahasan bersama dewan pengupahan.

"Sudah dibahas dengan dewan pengupahan, maka diputuskan," jelas Bey, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Sebelumnya, serikat buruh di Jabar kecewa dengan putusan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, yang bersikukuh menetapkan UMK 2024 dengan mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023.

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, pihaknya tetap menolak hasil putusan UMK 2024 yang telah ditetapkan pada 30 November 2023 kemarin.

"Keputusan Pj Gubernur tersebut sangat melukai dan menyakitkan bagi kaum buruh dan kami anggap tidak manusiawi," kata Roy saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (2/11).

Ia menilai, keputusan yang diambil Bey telah mengabaikan rekomendasi yang disampaikan bupati/walikota.

"Namun Pj gubernur Jawa Barat tetap memakai formula PP 51/2023, sehingga kenaikkan UMK Tahun 2024 hanya Rp13 ribu perbulan," jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya beserta kaum buruh di Jawa Barat akan melakukan perlawanan untuk menolak penetapan UMK 2024.

Bahkan, bukan hanya mogok kerja, pihaknya juga sedang mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum agar putusan Pj Gubernur dibatalkan.

"Upaya hukum juga kita pertimbangkan dalam perjuangan upah minimum tahun 2024," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya