Berita

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin/RMOLJabar

Nusantara

Diancam Dibawa ke Jalur Hukum Soal Putusan UMK 2024, Pj Gubernur Jabar: Saya Hanya Jalankan Putusan Pemerintah

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 03:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menanggapi pernyataan sikap serikat buruh yang mengancam akan menempuh jalur hukum terkait keputusan UMK 2024.

Dikatakan Bey, penetapan UMK 2024 mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023 sesuai aturan pemerintah. Sebagai Pj Gubernur, Bey mengaku tidak memiliki kewenangan lebih.

"Saya kan hanya menjalankan sesuai putusan pemerintah," ujar Bey di Gedung Sate, Bandung, Senin (4/12).


Di samping itu, lanjut Bey, penetapan UMK 2024 sebelumnya telah melalui proses pembahasan bersama dewan pengupahan.

"Sudah dibahas dengan dewan pengupahan, maka diputuskan," jelas Bey, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Sebelumnya, serikat buruh di Jabar kecewa dengan putusan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, yang bersikukuh menetapkan UMK 2024 dengan mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023.

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, pihaknya tetap menolak hasil putusan UMK 2024 yang telah ditetapkan pada 30 November 2023 kemarin.

"Keputusan Pj Gubernur tersebut sangat melukai dan menyakitkan bagi kaum buruh dan kami anggap tidak manusiawi," kata Roy saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (2/11).

Ia menilai, keputusan yang diambil Bey telah mengabaikan rekomendasi yang disampaikan bupati/walikota.

"Namun Pj gubernur Jawa Barat tetap memakai formula PP 51/2023, sehingga kenaikkan UMK Tahun 2024 hanya Rp13 ribu perbulan," jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya beserta kaum buruh di Jawa Barat akan melakukan perlawanan untuk menolak penetapan UMK 2024.

Bahkan, bukan hanya mogok kerja, pihaknya juga sedang mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum agar putusan Pj Gubernur dibatalkan.

"Upaya hukum juga kita pertimbangkan dalam perjuangan upah minimum tahun 2024," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya