Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

KKP Berlakukan Relaksasi Kebijakan Masa Transisi PIT, Berikut Isinya

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 22:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Terkait itu, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Agus Suherman menyampaikan beberapa poin mengenai pokok-pokok pengaturan Relaksasi Kebijakan masa transisi tersebut.

“Relaksasi kebijakan penangkapan ikan terukur dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, masa transisi dan masukan dari para pemangku kepentingan, agar perbaikan tata kelola perikanan tangkap yang dilaksanakan dapat memberikan dampak bagi keberlanjutan dari aspek biologi, ekologi, sosial dan ekonomi,” ujar Agus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/12).


Sambung dia, penerapan ketentuan mengenai kuota penangkapan ikan dan sertifikat penangkapan ikan terukur tahun 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada musim penangkapan ikan tahun 2025.

“Hal tersebut berarti, pembatasan penangkapan ikan dan pemungutan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berdasarkan kuota untuk kapal perikanan yang perizinannya diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur belum dilaksanakan di tahun 2024,” jelasnya.

Menurut Agus, beberapa ketentuan yang masih diperbolehkan selama periode relaksasi kebijakan di antaranya, penggunaan pelabuhan pangkalan sesuai dengan domisili usaha atau domisili tempat tinggal.

Selanjutnya, ketentuan alih muatan berdasarkan SE Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: B.1049/MEN-KP/VII/2023

“Pengajuan perubahan format Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk perizinan yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan paling lambat 31 Desember 2023, sedangkan untuk kewenangan Gubernur dilakukan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2024,” bebernya.

Masih kata Agus, pelaksanaan migrasi perizinan diatur dengan ketentuan kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan yang akan beroperasi di atas 12 mil, laut lepas, antar provinsi atau antar negara wajib memiliki perizinan usaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Selanjutnya kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan yang telah memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur, dan akan beroperasi di atas 12 mil, laut lepas, antar provinsi atau antar negara, harus melakukan migrasi  menjadi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” bebernya lagi.

Lanjut Agus, kemudahan persyaratan pelaksanaan migrasi perizinan sebagaimana SE Menteri Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024.

“terakhir, pemasangan dan pengaktifan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan migrasi perizinan berusaha sebagaimana dimaksud serta untuk kapal perikanan yang perizinan berusahanya merupakan kewenangan Gubernur dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024,” tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya