Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

KKP Berlakukan Relaksasi Kebijakan Masa Transisi PIT, Berikut Isinya

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 22:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Terkait itu, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Agus Suherman menyampaikan beberapa poin mengenai pokok-pokok pengaturan Relaksasi Kebijakan masa transisi tersebut.

“Relaksasi kebijakan penangkapan ikan terukur dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, masa transisi dan masukan dari para pemangku kepentingan, agar perbaikan tata kelola perikanan tangkap yang dilaksanakan dapat memberikan dampak bagi keberlanjutan dari aspek biologi, ekologi, sosial dan ekonomi,” ujar Agus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/12).


Sambung dia, penerapan ketentuan mengenai kuota penangkapan ikan dan sertifikat penangkapan ikan terukur tahun 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada musim penangkapan ikan tahun 2025.

“Hal tersebut berarti, pembatasan penangkapan ikan dan pemungutan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berdasarkan kuota untuk kapal perikanan yang perizinannya diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur belum dilaksanakan di tahun 2024,” jelasnya.

Menurut Agus, beberapa ketentuan yang masih diperbolehkan selama periode relaksasi kebijakan di antaranya, penggunaan pelabuhan pangkalan sesuai dengan domisili usaha atau domisili tempat tinggal.

Selanjutnya, ketentuan alih muatan berdasarkan SE Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: B.1049/MEN-KP/VII/2023

“Pengajuan perubahan format Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk perizinan yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan paling lambat 31 Desember 2023, sedangkan untuk kewenangan Gubernur dilakukan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2024,” bebernya.

Masih kata Agus, pelaksanaan migrasi perizinan diatur dengan ketentuan kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan yang akan beroperasi di atas 12 mil, laut lepas, antar provinsi atau antar negara wajib memiliki perizinan usaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Selanjutnya kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan yang telah memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur, dan akan beroperasi di atas 12 mil, laut lepas, antar provinsi atau antar negara, harus melakukan migrasi  menjadi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” bebernya lagi.

Lanjut Agus, kemudahan persyaratan pelaksanaan migrasi perizinan sebagaimana SE Menteri Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024.

“terakhir, pemasangan dan pengaktifan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan migrasi perizinan berusaha sebagaimana dimaksud serta untuk kapal perikanan yang perizinan berusahanya merupakan kewenangan Gubernur dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024,” tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya