Berita

Para pekerja di industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) dalam negeri/Net

Bisnis

Peran dan Tantangan Industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) dalam Perekonomian Indonesia

MINGGU, 03 DESEMBER 2023 | 20:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Industri rokok, khususnya Segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT), telah lama menjadi bagian integral yang tidak terpisahkan dari perekonomian Indonesia selama beberapa dekade ini.

Tercatat, dari tahun ke tahun bisnis itu secara meningkat telah menyumbang pendapatannya ke kas negara hingga nyaris mencapai 200 triliun rupiah, atau menyumbang sekitar 8-9 persen ke APBN.

Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada periode 2022 telah mencapai angka Rp198,02 triliun. Angka tersebut meningkat 4,9 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp188,81 triliun.


Dikatakan Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman Mudhara, bisnis SKT memiliki peran besar bagi perekonomian dalam negeri, seperti penerimaan cukai yang tinggi hingga penyerapan jutaan tenaga kerja yang bergantung dalam industri tersebut.

"Ada 6 juta tenaga kerja yang bergantung pada industri ini, di mana mayoritas karyawannya perempuan yang kini menjadi IRT, pekerja berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas," kata Budhyman saat ditemui wartawan Kantor Berita Politik RMOL pada akhir November lalu.

Serapan jutaan tenaga kerja itu terdiri dari masyarakat yang memiliki pendidikan minim yang bergantung pada sektor padat karya itu.

Pemerintah Kabupaten Sumedang sendiri sebagai salah satu pusat transaksi pertembakauan besar di Jawa Barat, yang memiliki lebih dari 6.800 petani tembakau mengakui bahwa bisnis SKT telah menyumbang banyak bagi pereknomian daerah mereka.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumedang, Sajidin menekankan sendiri bahwa pertumbuhan pesat industri pertanian tembakau akan berdampak baik terhadap perekonomian masyarakat Sumedang, termasuk petani tembakau, buruh tani, pengangkut, dan pedagang tembakau.

“Usaha pertanian tembakau yang berkembang pesat, akan berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat Sumedang," kata Sajidin, saat acara Festival Tembakau Sumedang di Pasar Tembakau Tanjungsari pada (25/11) lalu.

Meski demikian, sektor ini tengah menghadapi banyak tantangan, terutama sejak pemerintah merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 17/2023, di mana Pasal 457 ayat (7) RPP Kesehatan mewajibkan Menteri Pertanian untuk mendorong diversifikasi produk tanaman tembakau dan alih tanam ke produk pertanian lain.

Aturan itu mulai mengguncang bisnis kretek dalam negeri, karena dinilai dapat merugikan banyak pihak, termasuk petani tembakau, pedagang eceran, hingga jutaan pekerja di sektor itu.

Turunan dari aturan tersebut diketahui akan mengatur ketat tentang pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau, dengan di antaranya mengatur produksi rokok seperti menetapkan kadar nikotin, tar, dan zat yang terkandung di dalamnya, mengatur soal desain dan informasi pada label kemasan, pengaturan iklan, sponsorship hingga membatasi penjualan rokok.

Tekanan besar dari pemerintah terhadap industri tembakau lantas menyebabkan penurunan produksi rokok, dari yang biasanya memproduksi 357miliar batang, namun kini menurun hanya sekitar 323,9 miliar batang saja.

Penurunan produksi itu diyakini akan berdampak besar pada tenaga kerja, hingga serapan perekonomian daerah dan nasional.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya