Berita

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro (dua dari kanan)/Ist

Nusantara

Validasi Data Desa, Ditjen Bina Pemdes Susun Monev

MINGGU, 03 DESEMBER 2023 | 12:59 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Beberapa waktu lalu Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun instrumen monitoring dan evaluasi (Monev), agar supradesa benar-benar memiliki data yang terdokumentasi dengan valid.

Menurut Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro, penyusunan instrumen Monev jelas penting. Dengan itu pemerintah pusat dapat memahami gambaran atas dinamika yang terjadi saat pelatihan aparatur desa.

"Selain itu, berdasar instrumen Monev, kita memiliki data yang terdokumentasi, valid, terkait kebutuhan situasional pembelajaran dan fenomena di lapangan, sehingga bisa dijadikan acuan untuk pengambilan kebijakan peningkatan kapasitas aparatur desa yang tepat, efektif, dan efisien," kata Eko, di Jakarta, lewat keterangan tertulis, akhir pekan ini.


Lebih lanjut dijelaskan, pelatihan aparatur desa merupakan bagian dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), yang merupakan kerja sama antara Pemerintah RI dan Bank Dunia (World Bank).

Selama 2023, pelatihan digelar di 33 provinsi dan 251 kabupaten/kota. Aparatur desa yang dilatih sebanyak 133.832, secara nasional, meliputi 33.458 desa.

Lewat penyusunan instrumen Monev, Eko meminta semua pihak yang terlibat perumusan agar memperhatikan, dan menjawab sejumlah pertanyaan, yang antara lain terkait apakah sudah memuat substansi komprehensif, apakah aplikatif, dan apakah dapat digunakan tepat waktu.

Secara substansi, kata Eko, instrumen yang disusun diharapkan mampu menjadi panduan yang kuat, baik dari sisi teknis pelaksanaan pelatihan, pengorganisasian, kesiapan penyelenggara, serta penyusunan dokumen.

Dia juga berharap instrumen Monev dapat mengakomodir kebutuhan data yang proporsional secara komprehensif. Di sisi lain, secara aplikatif, instrumen yang disusun harus sederhana, dapat dipahami secara umum, dan berkesinambungan.

Dengan begitu, personel yang melaksanakan bisa memahami dengan mudah.

Eko juga mengimbau agar tak ada personel yang melakukan Monev bukan pada target pelatihan yang dituju, terlebih waktunya tidak terencana dengan baik.

Selanjutnya juga diharapkan ada rumusan atas tempo pelaksanaan Monev, untuk mengetahui apakah ada perubahan sikap dari aparatur desa, sebelum dan pasca pelatihan P3PD.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya