Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi. Ilustrasi/Net

Politik

Agenda Revisi UU MK Dinilai Politis dan Sarat Kepentingan

SABTU, 02 DESEMBER 2023 | 20:26 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) mempertanyakan urgensi agenda revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Agenda itu dinilai sangat politis dan sarat kepentingan.

Ada empat agenda perubahan. Pertama, persyaratan batas minimal usia hakim MK. Kedua, evaluasi kehakiman. Ketiga, unsur keanggotaan majelis kehormatan MK, dan keempat, penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Melalui rilis yang dikirim ke Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/12), Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik AMHTN-SI, A Fahrur Rozi, mengkritisi dua perubahan terkait evaluasi hakim oleh lembaga pengusul dan batas minimal calon hakim.


Menurutnya, wacana evaluasi hakim oleh lembaga pengusul merupakan bentuk pelemahan dan intervensi terhadap independensi hakim. Tidak dijumpai dalam konsepsi berhukum di Indonesia, lembaga pengusul Hakim Konstitusi (Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung) memiliki kewenangan mengevaluasi kinerja hakim.

"DPR salah melihat kewenangan hakim konstitusi secara delegatif. DPR tidak melihat hakim MK sebagai kewenangan atributif yang mengacu pada UUD 1945 NRI atau UU Kuasa Kehakiman. Artinya, masing-masing hakim MK yang diusulkan sejumlah lembaga memiliki makna kuasa representatif dari lembaga bersangkutan. Terlalu naif jika dilihat dari potret tata kenegaraan kita," urai Rozi.

Dia juga menilai pengubahan acak dan serampangan dari batas usia minimal Hakim Konstitusi. Berkali-kali soal umur seolah menjadi agenda penting. Padahal perubahan dilakukan tanpa pertimbangan hukum yang jelas. Pertama 46 tahun, kemudian diubah menjadi 47 tahun, kemudian 55 tahun, dan terakhir diwacanakan 60 tahun.

"Fakta itu mengindikasikan adanya agenda 'jegal-menjegal' terhadap hakim Konstitusi saat ini. Pasalnya, terdapat sejumlah hakim yang usianya masih di bawah umur yang diwacanakan," ungkapnya.

Lebih lanjut, secara formil, kata Rozi, revisi UU MK berlangsung senyap. Alih-alih digelar di ruang Komisi III DPR, justru dibahas di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta (28-29 November 2023).

Bahkan, pembahasannya ditargetkan tuntas pada masa sidang yang akan berakhir pada 5 Desember 2023. Padahal, revisi undang-undang itu tidak pernah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, dan tidak terdapat dalam RUU kumulatif terbuka.

Rozi menilai, selain melanggar asas keterbukaan kepada publik, agenda revisi juga menyalahi prinsip meaningful participation pihak terdampak. Rozi berharap MK tidak menjadi alat kontrol kekuasaan melalui pembatasan gerak wewenang melalui revisi undang-undang yang mengatur.

"Ini sudah jelas menyalahi prosedur yang berlaku. Tidak ada urgensi, tidak masuk Prolegnas, dan tidak terdapat dalam RUU Kumulatif terbuka. Jangan sampai pembentuk UU lebih jauh melakukan intervensi kekuasaan dan kemerdekaan kehakiman melalui revisi undang-undang," harapnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya