Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi. Ilustrasi/Net

Politik

Agenda Revisi UU MK Dinilai Politis dan Sarat Kepentingan

SABTU, 02 DESEMBER 2023 | 20:26 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) mempertanyakan urgensi agenda revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Agenda itu dinilai sangat politis dan sarat kepentingan.

Ada empat agenda perubahan. Pertama, persyaratan batas minimal usia hakim MK. Kedua, evaluasi kehakiman. Ketiga, unsur keanggotaan majelis kehormatan MK, dan keempat, penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Melalui rilis yang dikirim ke Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/12), Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik AMHTN-SI, A Fahrur Rozi, mengkritisi dua perubahan terkait evaluasi hakim oleh lembaga pengusul dan batas minimal calon hakim.


Menurutnya, wacana evaluasi hakim oleh lembaga pengusul merupakan bentuk pelemahan dan intervensi terhadap independensi hakim. Tidak dijumpai dalam konsepsi berhukum di Indonesia, lembaga pengusul Hakim Konstitusi (Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung) memiliki kewenangan mengevaluasi kinerja hakim.

"DPR salah melihat kewenangan hakim konstitusi secara delegatif. DPR tidak melihat hakim MK sebagai kewenangan atributif yang mengacu pada UUD 1945 NRI atau UU Kuasa Kehakiman. Artinya, masing-masing hakim MK yang diusulkan sejumlah lembaga memiliki makna kuasa representatif dari lembaga bersangkutan. Terlalu naif jika dilihat dari potret tata kenegaraan kita," urai Rozi.

Dia juga menilai pengubahan acak dan serampangan dari batas usia minimal Hakim Konstitusi. Berkali-kali soal umur seolah menjadi agenda penting. Padahal perubahan dilakukan tanpa pertimbangan hukum yang jelas. Pertama 46 tahun, kemudian diubah menjadi 47 tahun, kemudian 55 tahun, dan terakhir diwacanakan 60 tahun.

"Fakta itu mengindikasikan adanya agenda 'jegal-menjegal' terhadap hakim Konstitusi saat ini. Pasalnya, terdapat sejumlah hakim yang usianya masih di bawah umur yang diwacanakan," ungkapnya.

Lebih lanjut, secara formil, kata Rozi, revisi UU MK berlangsung senyap. Alih-alih digelar di ruang Komisi III DPR, justru dibahas di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta (28-29 November 2023).

Bahkan, pembahasannya ditargetkan tuntas pada masa sidang yang akan berakhir pada 5 Desember 2023. Padahal, revisi undang-undang itu tidak pernah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, dan tidak terdapat dalam RUU kumulatif terbuka.

Rozi menilai, selain melanggar asas keterbukaan kepada publik, agenda revisi juga menyalahi prinsip meaningful participation pihak terdampak. Rozi berharap MK tidak menjadi alat kontrol kekuasaan melalui pembatasan gerak wewenang melalui revisi undang-undang yang mengatur.

"Ini sudah jelas menyalahi prosedur yang berlaku. Tidak ada urgensi, tidak masuk Prolegnas, dan tidak terdapat dalam RUU Kumulatif terbuka. Jangan sampai pembentuk UU lebih jauh melakukan intervensi kekuasaan dan kemerdekaan kehakiman melalui revisi undang-undang," harapnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya