Berita

Koordinator Alumni Presiden Mahasiswa Sunandiantoro/Ist

Politik

TKN Prabowo-Gibran Gagal Paham soal Putusan MK Terbaru

SABTU, 02 DESEMBER 2023 | 18:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dinilai gagal paham mencermati putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ulang atas ketentuan syarat batas usia minimum capres dan cawapres.

Demikian pandangan Koordinator Alumni Presiden Mahasiswa Sunandiantoro melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/12).

"Konferensi pers TKN Prabowo-Gibran pada tanggal 30 November 2023 yang menanggapi Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 patut diduga bagian dari penyesatan dan pengaburan isi putusan," kata Sunandiantoro.


Dalam keterangannya, TKN Prabowo-Gibran menafsirkan Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ada masalah, tidak ada cacat hukum, dan tidak ada cacat etika.

Padahal, kata Sunandiantoro, berdasarkan halaman 43 Sub-paragraf (3.13.4) pada Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah menerangkan dengan jelas bahwa persoalan konstitusionalitas norma Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memandang tepat jika hal tersebut diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menilai dan merumuskannya.

Sunandiantoro menilai, hal tersebut membuktikan jika MK menolak permohonan Nomor 141/PUU-XXI/2023 dan bukan membenarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, penolakan permohonan tersebut didasarkan atas konsistensi MK berkenaan dengan penentuan dan/ atau perubahan batas usia merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (legal policy), bukan kewenangan MK.

"Yang seharusnya itu juga berlaku terhadap Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Sunandiantoro.

Selain itu, sambung Sunandiantoro, pertimbangan hukum MK terhadap Putusan 141/PUU-XXI/2023 selalu didasarkan pada Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sebelumnya telah memutuskan Anwar Usman, mantan Ketua MK dan sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Sehingga anggapan TKN Prabowo-Gibran tentang Putusan 141/PUU-XXI/2023 yang menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ada masalah dan tidak ada cacat etika adalah anggapan yang keliru dan patut diduga bagian dari penyesatan serta pengkaburan isi Putusan," demikian Sunandiantoro.




Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya