Berita

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, saat mengunjungi Disdukcapil KBB/RMOLJabar

Politik

Jelang Pemilu 2024, Akta Kematian dan KTP-el Sama-sama Penting

JUMAT, 01 DESEMBER 2023 | 23:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tak hanya KTP elektronik (KTP-el), Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk,) khususnya Akta Kematian.

Informasi Akta Kematian penting, agar Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan sesuai harapan bersama.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyampaikan, dokumen kependudukan bukan hanya KTP-el saja. Ada lebih dari 20 layanan Adminduk (administrasi kependudukan), termasuk Akta Kematian, yang juga penting terkait Pemilu.


"Jelang Pemilu, kami instruksikan kepada jajaran Dukcapil untuk lebih memberikan perhatian terhadap Akta Kematian dan hal-hal lain," kata Teguh, dalam kunjungan ke di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat, Jumat, (1/12).

Proses Adminduk Akta Kematian, diterangkan Teguh, sangat penting untuk mencegah permasalahan dalam pemungutan suara, di mana warga yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Artinya selain berbicara hal umum lain tapi kita juga melakukan antisipasi dalam rangka Pemilu 2024," terangnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (1/12).

Sementara itu, Kepala Disdukcapil KBB, Hendra Trismayadi mengatakan, pihaknya telah memiliki aplikasi Sidilan Belasungkawa yang khusus memberikan akta kematian disertai update terbaru kartu keluarga (KK) agar warga yang meninggal tidak lagi tercantum nomor induk KTP (NIK) dalam DPT di KPU.

"Operatornya dari desa dengan RT langsung ke dinas, tersistem," ucap Hendra.

Meskipun ada beberapa kasus warga yang tidak mengurus akta kematian, dia menuturkan, banyak alasan yang membuat masyarakat enggan mengurus akta kematian anggota keluarganya.

"Tapi kami upayakan hal-hal yang seperti itu diurus akta kematiannya dan diselesaikan karena untuk kesiapan pemilu juga daftar pemilih," terangnya.

Dijelaskan Hendra, sebagai dasar Disdukcapil KBB mengeluarkan akta kematian adanya surat keterangan kematian yang ditembuskan dari pemerintahan desa.

"Setelah sudah ada surat dari desa dan ada saksi-saksi dari keluarganya baru kita proses akta kematiannya," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya