Berita

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, saat mengunjungi Disdukcapil KBB/RMOLJabar

Politik

Jelang Pemilu 2024, Akta Kematian dan KTP-el Sama-sama Penting

JUMAT, 01 DESEMBER 2023 | 23:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tak hanya KTP elektronik (KTP-el), Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk,) khususnya Akta Kematian.

Informasi Akta Kematian penting, agar Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan sesuai harapan bersama.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyampaikan, dokumen kependudukan bukan hanya KTP-el saja. Ada lebih dari 20 layanan Adminduk (administrasi kependudukan), termasuk Akta Kematian, yang juga penting terkait Pemilu.


"Jelang Pemilu, kami instruksikan kepada jajaran Dukcapil untuk lebih memberikan perhatian terhadap Akta Kematian dan hal-hal lain," kata Teguh, dalam kunjungan ke di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat, Jumat, (1/12).

Proses Adminduk Akta Kematian, diterangkan Teguh, sangat penting untuk mencegah permasalahan dalam pemungutan suara, di mana warga yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Artinya selain berbicara hal umum lain tapi kita juga melakukan antisipasi dalam rangka Pemilu 2024," terangnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (1/12).

Sementara itu, Kepala Disdukcapil KBB, Hendra Trismayadi mengatakan, pihaknya telah memiliki aplikasi Sidilan Belasungkawa yang khusus memberikan akta kematian disertai update terbaru kartu keluarga (KK) agar warga yang meninggal tidak lagi tercantum nomor induk KTP (NIK) dalam DPT di KPU.

"Operatornya dari desa dengan RT langsung ke dinas, tersistem," ucap Hendra.

Meskipun ada beberapa kasus warga yang tidak mengurus akta kematian, dia menuturkan, banyak alasan yang membuat masyarakat enggan mengurus akta kematian anggota keluarganya.

"Tapi kami upayakan hal-hal yang seperti itu diurus akta kematiannya dan diselesaikan karena untuk kesiapan pemilu juga daftar pemilih," terangnya.

Dijelaskan Hendra, sebagai dasar Disdukcapil KBB mengeluarkan akta kematian adanya surat keterangan kematian yang ditembuskan dari pemerintahan desa.

"Setelah sudah ada surat dari desa dan ada saksi-saksi dari keluarganya baru kita proses akta kematiannya," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya