Berita

Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

Hukum

Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp15 M, Salah Satunya dari Edhy Prabowo

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 20:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) periode 2017-sekarang, Gazalba Saleh diduga terima gratifikasi mencapai Rp15 miliar dalam pengurusan perkara di MA.

Salah satunya pengurusan perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat menggelar konferensi pers penahanan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama, mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (30/11).

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, dalam jabatannya selaku Hakim Agung, Gazalba dalam beberapa perkara ditunjuk untuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus Gazalba kata Asep, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.

"Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi, di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar," jelas Asep.

Sebagai bukti permulaan awal kata Asep, dalam kurun waktu 2018-2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sekitar Rp15 miliar.

"Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN," pungkas Asep.

Gazalba Saleh sendiri merupakan salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani Kasasi yang diajukan Edhy Prabowo dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Dalam putusannya, Gazali Saleh bersama Sofyan Sitompul selaku Ketua Majelis dan Sinintha Yuliansih Sibarani selaku anggota Majelis mengurangi hukuman Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara dari sebelumnya sembilan tahun penjara.

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022. Selain itu, Edhy Prabowo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Edhy Prabowo juga dijatuhi hukum pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Dalam pertimbangan sehingga menyunat hukuman bagi Edhy Prabowo itu, MA menganggap bahwa Edhy telah memberi harapan besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.

Edhy Prabowo sendiri ternyata sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang pada 18 Agustus 2023 lalu setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) tanggal 17 Agustus 2023 dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya