Berita

Konferensi pers KPK terkait penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus TPPU pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)/RMOL

Hukum

Enggak Dikasih Lolos, KPK Tahan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 19:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai bebas dari kasus dugaan suap, Hakim Agung Gazalba Saleh saat ini kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, Gazalba ditahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dari hasil temuan fakta-fakta perbuatan pidana lain saat proses penyidikan perkara suap pengurusan perkara di MA, KPK kemudian mengembangkan perkaranya, dan berdasarkan kecukupan alat bukti, naik ke tahap penyidikan gratifikasi dan TPPU.


"Maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka GS (Gazalba Saleh), Hakim Agung Kamar Pidana MA RI periode 2017 sampai dengan sekarang," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (30/11).

Untuk kebutuhan proses penyidikan kata Asep, tim penyidik menahan tersangka Gazalba untuk 20 hari pertama mulai hari ini hingga Selasa (19/12) di Rutan KPK.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya, Majelis Hakim MA menolak upaya hukum Kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas vonis Gazalba dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Kamis (19/10).

Gazalba sendiri telah dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur setelah vonis bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadaan Negeri Bandung Bandung, Selasa malam (1/8).

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung, Majelis Hakim memvonis bebas Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Padahal, tim JPU KPK meyakini Gazalba Saleh bersama-sama dengan Nurmanto Akmal selaku PNS di MA, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Redhy Novarisza selaku Staf Gazalba, dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba terbukti menerima uang dari Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID), Theodorus Yosep Parera selaku pengacara dan Eko Suparno selaku pengacara sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi Gazalba Saleh selaku Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi pidana nomor 326/K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar perkaranya dikabulkan.

Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta Majelis Hakim menghukum Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya