Berita

Jumpa pers Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (30/11)/RMOL

Politik

Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, TKN: Jangan Lagi Sebut Pencalonan Gibran Melawan Hukum

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 17:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang aturan usia minimum capres-cawapres, sudah diketahui Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco menegaskan, isu miring mengenai pencalonan Gibran telah terbantahkan dengan keluarnya putusan MK terhadap gugatan ulang, yang tercatat sebagai perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 itu.

"Dengan adanya Putusan (MK Nomor) 141 ini kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan etika," ujar Dasco dalam jumpa pers di Media Centre Prabowo-Gibran, di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).


Dia menegaskan, sahnya pencalonan Gibran akibat putusan MK kali ini diperkuat dengan bulatnya sikap 8 hakim konstitusi, ditambah Anwar Usman yang terbukti melanggar kode etik tidak mengikuti sidang.

Sehingga, menurut Dasco, aturan batas usia minimum capres-cawapres yang berlaku sesuai putusan MK 90/PUU-XXI/2023, yang membolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah menjadi capres atau cawapres, meski usianya belum mencapai 40 tahun.

"Faktanya dalam persidangan ini, delapan hakim konstitusi tanpa Pak Anwar Usman yang ikut dalam sidang, secara bulat menyatakan putusan nomor 90 tidak ada masalah sama sekali," ucapnya.

"Bahkan dalam putusan ini (perkara nomor 141/PUU-XXI/2023) sama sekali tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion," sambung Wakil Ketua DPR RI itu.

Dengan begitu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyatakan, isu-isu miring yang menuding pencalonan Gibran tidak sah karena ada pelanggaran etik oleh Anwar Usman dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah tidak benar.

"Sehingga, keberadaan Gibran sebagai representasi anak muda dalam kontestasi pemilu, adalah sejarah penting bagi negeri ini. Untuk pertama kalinya generasi muda terwakili sebagai subjek pemilu dan ini tentu sangat positif untuk meningkatkan semangat kaum muda kita," demikian Dasco. 

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya