Berita

Jumpa pers Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (30/11)/RMOL

Politik

Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, TKN: Jangan Lagi Sebut Pencalonan Gibran Melawan Hukum

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 17:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang aturan usia minimum capres-cawapres, sudah diketahui Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco menegaskan, isu miring mengenai pencalonan Gibran telah terbantahkan dengan keluarnya putusan MK terhadap gugatan ulang, yang tercatat sebagai perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 itu.

"Dengan adanya Putusan (MK Nomor) 141 ini kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan etika," ujar Dasco dalam jumpa pers di Media Centre Prabowo-Gibran, di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).


Dia menegaskan, sahnya pencalonan Gibran akibat putusan MK kali ini diperkuat dengan bulatnya sikap 8 hakim konstitusi, ditambah Anwar Usman yang terbukti melanggar kode etik tidak mengikuti sidang.

Sehingga, menurut Dasco, aturan batas usia minimum capres-cawapres yang berlaku sesuai putusan MK 90/PUU-XXI/2023, yang membolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah menjadi capres atau cawapres, meski usianya belum mencapai 40 tahun.

"Faktanya dalam persidangan ini, delapan hakim konstitusi tanpa Pak Anwar Usman yang ikut dalam sidang, secara bulat menyatakan putusan nomor 90 tidak ada masalah sama sekali," ucapnya.

"Bahkan dalam putusan ini (perkara nomor 141/PUU-XXI/2023) sama sekali tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion," sambung Wakil Ketua DPR RI itu.

Dengan begitu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyatakan, isu-isu miring yang menuding pencalonan Gibran tidak sah karena ada pelanggaran etik oleh Anwar Usman dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah tidak benar.

"Sehingga, keberadaan Gibran sebagai representasi anak muda dalam kontestasi pemilu, adalah sejarah penting bagi negeri ini. Untuk pertama kalinya generasi muda terwakili sebagai subjek pemilu dan ini tentu sangat positif untuk meningkatkan semangat kaum muda kita," demikian Dasco. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya