Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pertamina Usul Kendaraan yang Nunggak Pajak Dilarang Beli BBM Subsidi

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 15:14 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Pertamina (Persero) mengajukan usulan kepada pemerintah daerah untuk mencegah penunggak pajak kendaraan bermotor membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Usulan tersebut disampaikan kepada Pemerintah Daerah Bali untuk meningkatkan tingkat pembayaran pajak dan mengurangi potensi penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

"Harapannya (langkah itu) dapat meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak," kata Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, Selasa (28/11) seperti dikutip dari Antara.

Ahad menjelaskan mekanisme pembatasan pembelian akan diterapkan saat penunggak pajak mengunjungi SPBU, di mana nantinya mereka tidak diizinkan membeli BBM subsidi dan akan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi.

Untuk menerapkan kebijkan tersebut, dikatakan Ahad, mereka membutuhkan petugas yang berperan secara manual untuk mencatat nomor kendaraan dan mengecek data sistem pajak daerah.

Ia juga mengungkapkan rencana untuk membuka layanan pembayaran pajak kendaraan di SPBU.

Saat ini, lanjutnya, sistem serupa telah mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat, dan pihaknya juga akan melakukan penjajakan kepada pemerintah daerah di Jawa Timur.

"Dengan Pemprov Jawa Timur sedang kami jajaki melalui Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiasi itu tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi," katanya.

Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kedisiplinan pembayaran pajak di masyarakat.

Pasalnya, berdasarkan data dari Jasa Raharja mencatat bahwa hingga Desember 2021, terdapat 40 juta kendaraan yang belum melunasi pajak, mencapai 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang terdaftar di kantor bersama Samsat.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya