Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Insentif PPN DTP Resmi Berlaku, Rumah Seharga Maksimal Rp 5 Miliar Bisa Dapatkan Diskon Ini

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 08:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). Hal itu berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam keterangannya yang dikutip Kamis (30/11).


Menurutnya, kebijakan tersebut berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2023.

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar, yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak yaitu sebesar Rp 5 miliar.

"Pembelian rumah seharga Rp 6 miliar tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp 5 miliar. Sementara pembelian rumah seharga Rp 5 miliar bisa mendapatkan insentif PPN DTP, tetapi hanya atas DPP sebesar Rp 2 miliar, yaitu sebesar 11 persen persen dikali Rp 2 miliar atau sebesar 220 juta rupiah," jelas Dwi.

Dia mencontohkan Tuan B membeli rumah seharga Rp 5 miliar. Atas transaksi itu, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP. Namun, diskon berlaku hanya untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar. Dengan demikian, Tuan B berhak mendapatkan diskon PPN sebesar Rp 220 juta.

Kebijakan tersebut berlaku untuk masyarakat yang membeli rumah dengan cara dicicil, dan dapat dimanfaatkan bagi mereka yang membayar uang muka atau cicilan pertama paling lama pada 1 September 2023.

Kemudian Di mencontohkan lagi, misalnya; Tuan C membeli rumah seharga Rp 2 miliar dengan metode tunai bertahap selama 4 kali, masing-masing Rp 500 juta. Cicilan itu dimulai dari September 2023 sampai Desember 2023. Maka, Tuan C tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran bulan November dan Desember saja.

Pembelian tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

Dwi menjelaskan diskon PPN DT akan dibagi menjadi dua periode. Untuk penyerahan periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari DPP. Sementara itu, untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.

Kebijakan ini juga hanya bisa dipakai untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya