Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Insentif PPN DTP Resmi Berlaku, Rumah Seharga Maksimal Rp 5 Miliar Bisa Dapatkan Diskon Ini

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 08:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). Hal itu berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam keterangannya yang dikutip Kamis (30/11).


Menurutnya, kebijakan tersebut berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2023.

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar, yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak yaitu sebesar Rp 5 miliar.

"Pembelian rumah seharga Rp 6 miliar tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp 5 miliar. Sementara pembelian rumah seharga Rp 5 miliar bisa mendapatkan insentif PPN DTP, tetapi hanya atas DPP sebesar Rp 2 miliar, yaitu sebesar 11 persen persen dikali Rp 2 miliar atau sebesar 220 juta rupiah," jelas Dwi.

Dia mencontohkan Tuan B membeli rumah seharga Rp 5 miliar. Atas transaksi itu, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP. Namun, diskon berlaku hanya untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar. Dengan demikian, Tuan B berhak mendapatkan diskon PPN sebesar Rp 220 juta.

Kebijakan tersebut berlaku untuk masyarakat yang membeli rumah dengan cara dicicil, dan dapat dimanfaatkan bagi mereka yang membayar uang muka atau cicilan pertama paling lama pada 1 September 2023.

Kemudian Di mencontohkan lagi, misalnya; Tuan C membeli rumah seharga Rp 2 miliar dengan metode tunai bertahap selama 4 kali, masing-masing Rp 500 juta. Cicilan itu dimulai dari September 2023 sampai Desember 2023. Maka, Tuan C tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran bulan November dan Desember saja.

Pembelian tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

Dwi menjelaskan diskon PPN DT akan dibagi menjadi dua periode. Untuk penyerahan periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari DPP. Sementara itu, untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.

Kebijakan ini juga hanya bisa dipakai untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya