Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Insentif PPN DTP Resmi Berlaku, Rumah Seharga Maksimal Rp 5 Miliar Bisa Dapatkan Diskon Ini

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 08:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). Hal itu berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam keterangannya yang dikutip Kamis (30/11).


Menurutnya, kebijakan tersebut berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2023.

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar, yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak yaitu sebesar Rp 5 miliar.

"Pembelian rumah seharga Rp 6 miliar tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp 5 miliar. Sementara pembelian rumah seharga Rp 5 miliar bisa mendapatkan insentif PPN DTP, tetapi hanya atas DPP sebesar Rp 2 miliar, yaitu sebesar 11 persen persen dikali Rp 2 miliar atau sebesar 220 juta rupiah," jelas Dwi.

Dia mencontohkan Tuan B membeli rumah seharga Rp 5 miliar. Atas transaksi itu, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP. Namun, diskon berlaku hanya untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar. Dengan demikian, Tuan B berhak mendapatkan diskon PPN sebesar Rp 220 juta.

Kebijakan tersebut berlaku untuk masyarakat yang membeli rumah dengan cara dicicil, dan dapat dimanfaatkan bagi mereka yang membayar uang muka atau cicilan pertama paling lama pada 1 September 2023.

Kemudian Di mencontohkan lagi, misalnya; Tuan C membeli rumah seharga Rp 2 miliar dengan metode tunai bertahap selama 4 kali, masing-masing Rp 500 juta. Cicilan itu dimulai dari September 2023 sampai Desember 2023. Maka, Tuan C tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran bulan November dan Desember saja.

Pembelian tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

Dwi menjelaskan diskon PPN DT akan dibagi menjadi dua periode. Untuk penyerahan periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari DPP. Sementara itu, untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.

Kebijakan ini juga hanya bisa dipakai untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya