Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Insentif PPN DTP Resmi Berlaku, Rumah Seharga Maksimal Rp 5 Miliar Bisa Dapatkan Diskon Ini

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 08:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). Hal itu berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam keterangannya yang dikutip Kamis (30/11).

Menurutnya, kebijakan tersebut berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2023.

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar, yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak yaitu sebesar Rp 5 miliar.

"Pembelian rumah seharga Rp 6 miliar tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp 5 miliar. Sementara pembelian rumah seharga Rp 5 miliar bisa mendapatkan insentif PPN DTP, tetapi hanya atas DPP sebesar Rp 2 miliar, yaitu sebesar 11 persen persen dikali Rp 2 miliar atau sebesar 220 juta rupiah," jelas Dwi.

Dia mencontohkan Tuan B membeli rumah seharga Rp 5 miliar. Atas transaksi itu, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP. Namun, diskon berlaku hanya untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar. Dengan demikian, Tuan B berhak mendapatkan diskon PPN sebesar Rp 220 juta.

Kebijakan tersebut berlaku untuk masyarakat yang membeli rumah dengan cara dicicil, dan dapat dimanfaatkan bagi mereka yang membayar uang muka atau cicilan pertama paling lama pada 1 September 2023.

Kemudian Di mencontohkan lagi, misalnya; Tuan C membeli rumah seharga Rp 2 miliar dengan metode tunai bertahap selama 4 kali, masing-masing Rp 500 juta. Cicilan itu dimulai dari September 2023 sampai Desember 2023. Maka, Tuan C tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran bulan November dan Desember saja.

Pembelian tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

Dwi menjelaskan diskon PPN DT akan dibagi menjadi dua periode. Untuk penyerahan periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari DPP. Sementara itu, untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.

Kebijakan ini juga hanya bisa dipakai untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sidang Komika Aulia Rakhman Dilarang Diliput, Begini Penjelasan Jubir PN Tanjungkarang

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:54

Safaruddin Akui Belum Dapat Perintah Prabowo untuk Jadi Cawagub Aceh

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:35

Hari Ini MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:15

Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya Bagian Sindikat Narkoba di Jakarta

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:59

2 Anggota DPRD Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:42

Malang Diguncang Gempa M 5,3, Tak Berpotensi Tsunami

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:22

Pencemaran Sungai Singgersing Diduga Akibat Pembukaan Lahan Sawit

Selasa, 21 Mei 2024 | 03:57

Ombudsman Ajak Warga Jabar Kenali Latar Belakang Cagub

Selasa, 21 Mei 2024 | 03:31

Punya Kesamaan Visi Misi, Alasan Bobby Nasution Gabung Gerindra

Selasa, 21 Mei 2024 | 02:58

Polemik Maskot Pilkada, KPU Bandar Lampung Minta Maaf

Selasa, 21 Mei 2024 | 02:29

Selengkapnya