Berita

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur/RMOLJateng

Politik

Ditegaskan Bawaslu Batang, Politik Uang Masuk Pidana Pemilu

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 16:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para peserta Pemilu 2024 terus diwanti-wanti untuk tidak coba-coba melakukan politik uang. Pasalnya, tindakan tersebut tidak hanya sekadar pelanggaran aturan, tapi sudah masuk kategori pidana pemilu.

Hal itu pun sudah tertuang dengan jelas dalam Pasal 280 UU Pemilu yang berisi beberapa larangan kampanye. Satu di antaranya adalah memberikan dan menjanjikan uang atau barang lainnya.

"Jadi ketika ada peserta pemilu tim pelaksana ataupun setiap orang itu ketika melanggar aturan tersebut bisa dipidana pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang, Mahbrur, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (29/11).


Ia menyebut untuk menindak pidana pemilu maka masuk dalam ranah Sentra Gakkumdu. Tidak hanya Bawaslu, tapi juga melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan.

Untuk penanganan pelanggaran pidana pemilu pun ada batasan 15 hari. Harus ada penyidikan di tingkat kepolisian, kemudian kejaksaan.

"Yang jelas melalui temuan atau laporan pemilu itu kita kaji, setelah pasti itu memang juga pelanggaran pidana, kita proses di Sentra Gakkumdu," jelasnya.

Mahbrur bercerita, pernah ada laporan dugaan politik uang pada Pemilu 2024. Namun, laporan hanya berupa foto amplop dan uang.

"Setelah kami telusuri syarat formil materiil tidak terpenuhi jadi tidak bisa kita lanjutkan," imbuhnya.

Ia menyebut aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal, yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.

Dalam pasal-pasal tersebut, politik uang dilarang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu, serta penyelenggara selama masa kampanye, masa tenang, dan masa pencoblosan.

Tingkat ancaman hukuman pun berbeda-beda di masing-masing periode. Ancaman hukuman tertinggi ada pada masa pencoblosan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya