Berita

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur/RMOLJateng

Politik

Ditegaskan Bawaslu Batang, Politik Uang Masuk Pidana Pemilu

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 16:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para peserta Pemilu 2024 terus diwanti-wanti untuk tidak coba-coba melakukan politik uang. Pasalnya, tindakan tersebut tidak hanya sekadar pelanggaran aturan, tapi sudah masuk kategori pidana pemilu.

Hal itu pun sudah tertuang dengan jelas dalam Pasal 280 UU Pemilu yang berisi beberapa larangan kampanye. Satu di antaranya adalah memberikan dan menjanjikan uang atau barang lainnya.

"Jadi ketika ada peserta pemilu tim pelaksana ataupun setiap orang itu ketika melanggar aturan tersebut bisa dipidana pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang, Mahbrur, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (29/11).


Ia menyebut untuk menindak pidana pemilu maka masuk dalam ranah Sentra Gakkumdu. Tidak hanya Bawaslu, tapi juga melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan.

Untuk penanganan pelanggaran pidana pemilu pun ada batasan 15 hari. Harus ada penyidikan di tingkat kepolisian, kemudian kejaksaan.

"Yang jelas melalui temuan atau laporan pemilu itu kita kaji, setelah pasti itu memang juga pelanggaran pidana, kita proses di Sentra Gakkumdu," jelasnya.

Mahbrur bercerita, pernah ada laporan dugaan politik uang pada Pemilu 2024. Namun, laporan hanya berupa foto amplop dan uang.

"Setelah kami telusuri syarat formil materiil tidak terpenuhi jadi tidak bisa kita lanjutkan," imbuhnya.

Ia menyebut aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal, yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.

Dalam pasal-pasal tersebut, politik uang dilarang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu, serta penyelenggara selama masa kampanye, masa tenang, dan masa pencoblosan.

Tingkat ancaman hukuman pun berbeda-beda di masing-masing periode. Ancaman hukuman tertinggi ada pada masa pencoblosan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya