Berita

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur/RMOLJateng

Politik

Ditegaskan Bawaslu Batang, Politik Uang Masuk Pidana Pemilu

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 16:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para peserta Pemilu 2024 terus diwanti-wanti untuk tidak coba-coba melakukan politik uang. Pasalnya, tindakan tersebut tidak hanya sekadar pelanggaran aturan, tapi sudah masuk kategori pidana pemilu.

Hal itu pun sudah tertuang dengan jelas dalam Pasal 280 UU Pemilu yang berisi beberapa larangan kampanye. Satu di antaranya adalah memberikan dan menjanjikan uang atau barang lainnya.

"Jadi ketika ada peserta pemilu tim pelaksana ataupun setiap orang itu ketika melanggar aturan tersebut bisa dipidana pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang, Mahbrur, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (29/11).


Ia menyebut untuk menindak pidana pemilu maka masuk dalam ranah Sentra Gakkumdu. Tidak hanya Bawaslu, tapi juga melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan.

Untuk penanganan pelanggaran pidana pemilu pun ada batasan 15 hari. Harus ada penyidikan di tingkat kepolisian, kemudian kejaksaan.

"Yang jelas melalui temuan atau laporan pemilu itu kita kaji, setelah pasti itu memang juga pelanggaran pidana, kita proses di Sentra Gakkumdu," jelasnya.

Mahbrur bercerita, pernah ada laporan dugaan politik uang pada Pemilu 2024. Namun, laporan hanya berupa foto amplop dan uang.

"Setelah kami telusuri syarat formil materiil tidak terpenuhi jadi tidak bisa kita lanjutkan," imbuhnya.

Ia menyebut aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal, yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.

Dalam pasal-pasal tersebut, politik uang dilarang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu, serta penyelenggara selama masa kampanye, masa tenang, dan masa pencoblosan.

Tingkat ancaman hukuman pun berbeda-beda di masing-masing periode. Ancaman hukuman tertinggi ada pada masa pencoblosan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya