Berita

Sidang kasus suap proyek Bandung Smart City di PN Bandung dengan agenda pembacaan vonis bagi terdakwa Yana Mulyana, Rabu (29/11)/RMOLJabar

Hukum

Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City, Mantan Walikota Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 16:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perkara tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City telah memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Tuntutan itu dibacakan JPU KPK, Tony Indra, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (29/11). Yana Mulyana dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap proyek Bandung Smart City.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah. Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata JPU, saat membacakan tuntutan.


Selain itu, Yana Mulyana juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp455,7 juta, 14.512 dolar Singapura, 645.000 yen, dan 3.000 dollar Amerika Serikat. Jika terdakwa tidak mampu membayar maka akan dikenakan kurungan penjara.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan tetap, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun," imbuhnyaa.

Tak hanya itu, Yana Mulyana juga ditambahkan tuntutan yaitu pencabutan hak dipilih untuk jabatan publik selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok," tegasnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa terus terang atas perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, sopan, dan menghargai persidangan. Kemudian belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, Yana Mulyana akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada persidangan ke depan. Dia juga meminta doa agar terus diberikan kemudahan.

"Akan saya susun nota Pledoi. Ini tahapan yang saya harus jalani, minta didoakan saja," kata Yana.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya