Berita

Sidang kasus suap proyek Bandung Smart City di PN Bandung dengan agenda pembacaan vonis bagi terdakwa Yana Mulyana, Rabu (29/11)/RMOLJabar

Hukum

Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City, Mantan Walikota Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 16:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perkara tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City telah memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Tuntutan itu dibacakan JPU KPK, Tony Indra, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (29/11). Yana Mulyana dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap proyek Bandung Smart City.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah. Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata JPU, saat membacakan tuntutan.


Selain itu, Yana Mulyana juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp455,7 juta, 14.512 dolar Singapura, 645.000 yen, dan 3.000 dollar Amerika Serikat. Jika terdakwa tidak mampu membayar maka akan dikenakan kurungan penjara.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan tetap, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun," imbuhnyaa.

Tak hanya itu, Yana Mulyana juga ditambahkan tuntutan yaitu pencabutan hak dipilih untuk jabatan publik selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok," tegasnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa terus terang atas perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, sopan, dan menghargai persidangan. Kemudian belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, Yana Mulyana akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada persidangan ke depan. Dia juga meminta doa agar terus diberikan kemudahan.

"Akan saya susun nota Pledoi. Ini tahapan yang saya harus jalani, minta didoakan saja," kata Yana.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya