Berita

Sidang kasus suap proyek Bandung Smart City di PN Bandung dengan agenda pembacaan vonis bagi terdakwa Yana Mulyana, Rabu (29/11)/RMOLJabar

Hukum

Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City, Mantan Walikota Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 16:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perkara tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City telah memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Tuntutan itu dibacakan JPU KPK, Tony Indra, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (29/11). Yana Mulyana dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap proyek Bandung Smart City.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah. Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata JPU, saat membacakan tuntutan.


Selain itu, Yana Mulyana juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp455,7 juta, 14.512 dolar Singapura, 645.000 yen, dan 3.000 dollar Amerika Serikat. Jika terdakwa tidak mampu membayar maka akan dikenakan kurungan penjara.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan tetap, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun," imbuhnyaa.

Tak hanya itu, Yana Mulyana juga ditambahkan tuntutan yaitu pencabutan hak dipilih untuk jabatan publik selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok," tegasnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa terus terang atas perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, sopan, dan menghargai persidangan. Kemudian belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, Yana Mulyana akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada persidangan ke depan. Dia juga meminta doa agar terus diberikan kemudahan.

"Akan saya susun nota Pledoi. Ini tahapan yang saya harus jalani, minta didoakan saja," kata Yana.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya