Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, dalam jumpa pers di halaman SDN Malaka Jaya 10, Rabu siang (29/11).

Nusantara

Purwosusilo: Kasus Pemotongan Gaji Guru Honorer Tidak Benar

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 13:02 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memastikan bahwa kasus pemotongan gaji guru honorer agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 tidak benar adanya.

Kepastian itu setelah Dinas melakukan pemeriksaan secara cermat dan mendalam, serta memeriksa sejumlah pihak terkait dan saksi-saksi.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, dalam jumpa pers di halaman SDN Malaka Jaya 10, Rabu siang (29/11).


"Yang menerima gaji adalah PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Kontrak Kerja Individu (KKI) sedangkan untuk guru honorer diberlakukan mekanisme pembayaran upah," kata Purwosusilo.

Saat ini, tambah Purwosusilo, Disdik DKI bersama Kepala Sekolah, dan bendahara sudah menyelesaikan mekanisme pembagian upah guru honorer di SDN Malaka jaya 10 yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Dinas Pendidikan dan SDN Malaka Jaya 10 mempunyai semangat yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengajaran kepada para pelajar," ujar Purwosusilo.

Dia juga mengatakan, Dinas Pendidikan akan memetakan dan mendata ulang keberadaan guru honorer, guru PNS, dan guru PPPK di DKI Jakarta, serta mensosialisasikan cara dan syarat untuk mempermudah guru honorer masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik).

"Sedang dilakukan pendataan secara berkala, guru honorer yang ada berapa DKI berapa, dan kemudian melakukan standarisasi pembayaran upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah," tutupnya.

Isu dugaan pemotongan upah guru honorer bermula ketika Komisi E DPRD DKI Jakarta menerima aduan dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen (Forgupaki). Forgupaki menginformasikan bahwa 40 guru honorer agama Kristen di sekolah negeri Jakarta tidak mendapatkan upah layak.

Pada kesempatan yang sama, Purwosusilo menjelaskan, Dinas Pendidikan dan Komisi E DPRD DKI Jakarta sudah mengetahui dan sangat mendukung mekanisme pemberian upah guru honorer yang diberlakukan di SDN Malaka Jaya 10.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Sambut Imlek

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:12

Warning Dua OTT

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:01

AS Kirim Pesawat Militer ke Greenland, Denmark Tambah Pasukan

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:41

Purbaya: Tukar Jabatan Kemenkeu-BI Wajar dan Seimbang

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:34

Sumbar Perlu Perencanaan Matang Tanggap Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:32

Stasiun MRT Harmoni Bakal Jadi Pusat Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:29

Juda Agung Resign, Keponakan Prabowo Diusung Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:20

Kepala Daerah Harus Fokus Bekerja Bukan Cari Celah Korupsi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:16

Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:53

Bupati Pati Sudewo Cs Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:41

Selengkapnya