Berita

Sidang pembacaan putusan Bawaslu RI terhadap perkara pelanggaran administrasi KPU RI, yang terbukti tidak memenuhi keterwakilan 30 persen caleg perempuan, di Ruang Sidang Gedung Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu siang (29/11)/Istimewa

Politik

Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Terbukti Langgar Administrasi Pemilu

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 14:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal keterwakilan calon anggota legislatif perempuan mencapai 30 persen, dinyatakan terbukti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut dibacakan Anggota Bawaslu RI, Puadi, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa, di Ruang Sidang Gedung Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu siang (29/11).

"Memutuskan, menyatakan, Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Puadi.


Koordinator Divisi Data dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI itu menyatakan, petitum Pelapor yang dalam hal ini Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, diterima seluruhnya.

Sehingga, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menjalani putusan sebagaimana mestinya agar tidak terjadi kembali hal serupa di kemudian hari.

Pasalnya, KPU RI dinilai tidak menjalankan kewajiban yang diatur dalam Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023 juncto Putusan Mahkamah Agung 24/ P/HUM/2023.

Majelis Pemeriksa Bawaslu RI justru mendapatkan bukti-bukti yang cukup dari Pelaporan Pemohon, karena menemukan 267 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU RI ternyata belum memenuhi 30 persen keterwakilan caleg perempuan.

"(Bawaslu RI) memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR," jelas Puadi.

"(Yakni) dengan menindaklanjuti putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 dan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023," demikian Puadi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya