Berita

Sidang pembacaan putusan Bawaslu RI terhadap perkara pelanggaran administrasi KPU RI, yang terbukti tidak memenuhi keterwakilan 30 persen caleg perempuan, di Ruang Sidang Gedung Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu siang (29/11)/Istimewa

Politik

Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Terbukti Langgar Administrasi Pemilu

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 14:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal keterwakilan calon anggota legislatif perempuan mencapai 30 persen, dinyatakan terbukti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut dibacakan Anggota Bawaslu RI, Puadi, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa, di Ruang Sidang Gedung Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu siang (29/11).

"Memutuskan, menyatakan, Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Puadi.


Koordinator Divisi Data dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI itu menyatakan, petitum Pelapor yang dalam hal ini Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, diterima seluruhnya.

Sehingga, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menjalani putusan sebagaimana mestinya agar tidak terjadi kembali hal serupa di kemudian hari.

Pasalnya, KPU RI dinilai tidak menjalankan kewajiban yang diatur dalam Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023 juncto Putusan Mahkamah Agung 24/ P/HUM/2023.

Majelis Pemeriksa Bawaslu RI justru mendapatkan bukti-bukti yang cukup dari Pelaporan Pemohon, karena menemukan 267 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU RI ternyata belum memenuhi 30 persen keterwakilan caleg perempuan.

"(Bawaslu RI) memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR," jelas Puadi.

"(Yakni) dengan menindaklanjuti putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 dan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023," demikian Puadi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya