Berita

Sidang pembacaan putusan Bawaslu RI terhadap perkara pelanggaran administrasi KPU RI, yang terbukti tidak memenuhi keterwakilan 30 persen caleg perempuan, di Ruang Sidang Gedung Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu siang (29/11)/Istimewa

Politik

Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Terbukti Langgar Administrasi Pemilu

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 14:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal keterwakilan calon anggota legislatif perempuan mencapai 30 persen, dinyatakan terbukti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut dibacakan Anggota Bawaslu RI, Puadi, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa, di Ruang Sidang Gedung Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu siang (29/11).

"Memutuskan, menyatakan, Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Puadi.

Koordinator Divisi Data dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI itu menyatakan, petitum Pelapor yang dalam hal ini Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, diterima seluruhnya.

Sehingga, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menjalani putusan sebagaimana mestinya agar tidak terjadi kembali hal serupa di kemudian hari.

Pasalnya, KPU RI dinilai tidak menjalankan kewajiban yang diatur dalam Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023 juncto Putusan Mahkamah Agung 24/ P/HUM/2023.

Majelis Pemeriksa Bawaslu RI justru mendapatkan bukti-bukti yang cukup dari Pelaporan Pemohon, karena menemukan 267 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU RI ternyata belum memenuhi 30 persen keterwakilan caleg perempuan.

"(Bawaslu RI) memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR," jelas Puadi.

"(Yakni) dengan menindaklanjuti putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 dan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023," demikian Puadi.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya