Berita

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)/RMOL

Hukum

KPK Mulai Usut Aliran Uang Korupsi SYL ke Judi Kasino di Malaysia

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 07:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai fokus mendalami aliran uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga mengalir ke judi kasino di Malaysia.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya masih mendalami soal temuan kartu member judi kasino Malaysia atas nama SYL. Kartu itu ditemukan di rumah dinas Mentan beberapa waktu lalu.

Status SYL dalam kartu itu adalah junket atau orang yang dibayar untuk mencari orang-orang berduit dan bersedia menghabiskan uangnya di meja judi. Seseorang yang berstatus junket merupakan agen rahasia yang tersebar di setiap kota dunia, termasuk di Indonesia.


"(Status junket) karena memang mungkin beliau itu dilihat sebagai publik figur gitu ya, jadi yang mampu misalkan menarik orang untuk datang ke tempat tersebut (judi kasino di Malaysia), kartunya memang ada," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (28/11).

Namun, kata Asep, yang didalami KPK bukan soal status SYL sebagai junket, tapi tentang apakah uang hasil korupsi digunakan untuk hal tersebut (judi kasino) atau tidak.

Sehingga, lanjut Asep, KPK fokus kepada follow the money atau menelusuri aliran uang korupsi yang diperoleh SYL.

"Apakah digunakan juga untuk melakukan kegiatan itu (judi kasino) atau bukan," pungkas Asep.

Berdasarkan foto kartu member judi yang diperoleh redaksi, kartu tersebut bertuliskan Resort World Genting dengan nomor 1247998006 1603 62 atas nama MR Syahrul Yasin Limpo dengan member since 06-19.

Pada pojok kanan atas, terdapat foto Syahrul Yasin Limpo. Di kartu itu, Syahrul Yasin Limpo tercatat sebagai junket.

Pada Rabu (11/10) dan Jumat (13/10), KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.

Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memberikan setoran uang sekitar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Uang itu berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar.

Uang Rp13,9 miliar itu dipergunakan untuk keperluan SYL dan keluarganya, yakni untuk membayar keperluan umroh menteri dan keluarga serta pejabat Kementan lain sebesar Rp1,4 miliar, mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp1,27 miliar.

Kemudian digunakan untuk pribadi SYL dan keluarga seperti membayar cicilan mobil sebesar Rp43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama menteri sekitar Rp319,4 juta, membelanjakan untuk pembelian jam tangan senilai Rp107,5 juta, membelanjakan atau membayarkan biaya perbaikan rumah, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarga dan penggunaan kebutuhan pribadi lainnya sekitar Rp10 miliar.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp30 miliar, uang Rp400 juta dari rumah Hatta, serta kartu member judi casino Malaysia atas nama SYL, cek senilai Rp2 triliun, dan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya