Berita

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran KPU Soal Keterwakilan Perempuan Ditunda

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 20:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang putusan perkara dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), khusus terkait pelaksanaan aturan 30 persen keterwakilan Caleg perempuan ditunda.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, penundaan sidang putusan perkara yang diajukan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan bukan disebabkan masalah serius.

"Masalah teknis aja," kata Bagja, saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).


Dia juga memastikan, penundaan sidang putusan perkara tidak ada kaitan dengan penolakan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terhadap jawaban atau eksepsi KPU atas perkara yang diajukan.

"Ada alat bukti yang perlu kita pertimbangkan. Kemudian persiapan pertimbangan hukum dan lain-lain," tambahnya.

Dijelaskan juga, penundaan sidang putusan tidak lama, segera dilakukan esok hari.

"Jam berapa? Tergantung teman-teman, ini kan masih ngulik, karena harus clear benar dengan pertimbangan Mahkamah Agung, pertimbangan DKPP juga," pungkas Bagja.

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sebagai pihak Pelapor, meminta Bawaslu RI mementahkan jawaban atau eksepsi KPU RI atas perkara nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 itu.

Sebab, dalam sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi KPU sebagai Terlapor, tidak ada pimpinan KPU RI yang hadir.

"Karena tidak ada surat kuasa khusus, maka mohon seluruh jawaban terlapor dianggap tidak pernah ada dalam persidangan ini," kata dosen hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mewakili pelapor, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya