Berita

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran KPU Soal Keterwakilan Perempuan Ditunda

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 20:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang putusan perkara dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), khusus terkait pelaksanaan aturan 30 persen keterwakilan Caleg perempuan ditunda.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, penundaan sidang putusan perkara yang diajukan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan bukan disebabkan masalah serius.

"Masalah teknis aja," kata Bagja, saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).

Dia juga memastikan, penundaan sidang putusan perkara tidak ada kaitan dengan penolakan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terhadap jawaban atau eksepsi KPU atas perkara yang diajukan.

"Ada alat bukti yang perlu kita pertimbangkan. Kemudian persiapan pertimbangan hukum dan lain-lain," tambahnya.

Dijelaskan juga, penundaan sidang putusan tidak lama, segera dilakukan esok hari.

"Jam berapa? Tergantung teman-teman, ini kan masih ngulik, karena harus clear benar dengan pertimbangan Mahkamah Agung, pertimbangan DKPP juga," pungkas Bagja.

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sebagai pihak Pelapor, meminta Bawaslu RI mementahkan jawaban atau eksepsi KPU RI atas perkara nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 itu.

Sebab, dalam sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi KPU sebagai Terlapor, tidak ada pimpinan KPU RI yang hadir.

"Karena tidak ada surat kuasa khusus, maka mohon seluruh jawaban terlapor dianggap tidak pernah ada dalam persidangan ini," kata dosen hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mewakili pelapor, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya