Berita

Duta Besar Venezuela untuk Indonesia, Radames Jesus Gomez Azuaje saat memberikan kuliah umum kepada lebih dari 50 mahasiswa di Universitas Prof. Dr. Moestopo, Jakarta pada Selasa, 28 November 2023/RMOL

Dunia

Venezuela Punya Tiga Alasan Kuat Tolak Pengaduan Guayana dan Sekjen PBB di ICJ

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 18:04 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kasus sengketa wilayah bekas koloni Inggris, Guayana Esequibo, masih terus bergulir. Venezuela berusaha mempertahankan klaim mereka atas teritori tersebut dari Republik Guayana.

Kendati demikian, Guayana dibantu Amerika Serikat dan aktor PBB terus merancang strategi untuk mengalahkan Venezuela, bahkan membawa kasus sengketa mereka ke International Court of Justice (ICJ).

Hal itu dipaparkan oleh Duta Besar Venezuela di Jakarta, Radames Jesus Gomez Azuaje saat memberikan kuliah kepada lebih dari 50 mahasiswa di Universitas Prof. Dr. Moestopo, Jakarta pada Selasa (28/11).


Dijelaskan Gomez, sejak tahun 2015, dinamika Guayana Esequibo sudah dicampuri oleh pihak-pihak asing. AS dan Guayana disebut telah bekerja sama menebar kebencian dan provokasi di wilayah sengketa untuk menyerang Venezuela.

"AS menyatakan Venezuela sebagai ancaman luar biasa terhadap keamanan nasionalnya. Kemudian Guayana memasang anjungan minyak di lepas pantai perbatasan maritim wilayah Esequibo," ungkapnya.

Tak sampai di situ, kata Gomez, Guayana atas dorongan AS juga membawa kasus mereka ke ICJ. Tak lama kemudian pada 2018, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres juga melakukan hal yang sama.

Tindakan itu mendapat penolakan keras dari pemerintah Venezuela. Menurut Gomez, Venezuela memiliki tiga alasan pihaknya menolak pengajuan Guayana dan Guterres di ICJ.

Pertama, kata Gomez, Venezuela sejak tahun 1945 hingga kini tidak pernah mengakui ICJ sebagai lembaga yang sah untuk menyelesaikan perselisihan.

"Satu-satunya instrumen yang sah untuk penyelesaian sengketa Guayana Esequiba secara damai dan diplomatis adalah Perjanjian Jenewa," tegasnya.

Kemudian, menurut penuturan Gomez, yurisdiksi ICJ baru bisa berlaku hanya setelah mendapat persetujuan dari Venezuela.

"Berdasarkan Perjanjian Jenewa, jika opsi pengadilan diambil, maka harus ditandatangani dan disetujui oleh negara Venezuela," jelasnya.

Terakhir, lanjut Gomes, statuta dalam ICJ juga menyebutkan bahwa pengakuan terhadap pengadilan harus dipenuhi terlebih dahulu jika ingin kasus diselesaikan.

"Statuta ICJ mengharuskan negara-negara untuk mengakui yurisdiksi pengadilan, untuk menyelesaikan perselisihan atau perbedaan apapun," papar Gomez.

Guayana Esequibo adalah wilayah sengketa seluas 159.500 kilometer persegi sebelah barat Sungai Essequibo yang dikelola dan dikendalikan oleh Guayana dan diklaim secara historis oleh Venezuela.

Sengketa perbatasan diwarisi dari kekuatan kolonial (Spanyol dalam kasus Venezuela, serta Belanda dan Inggris dalam kasus Guayana. Situasi diperumit dengan kemerdekaan Guayana dari Inggris pada tahun 1966.

Status wilayah tersebut tunduk pada Perjanjian Jenewa, yang ditandatangani oleh Inggris, Venezuela, dan Guayana Inggris pada tanggal 17 Februari 1966.

Perjanjian itu menetapkan bahwa para pihak akan sepakat untuk menemukan solusi praktis, damai dan memuaskan atas perselisihan tersebut.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya