Berita

Duta Besar Venezuela untuk Indonesia, Radames Jesus Gomez Azuaje saat memberikan kuliah umum kepada lebih dari 50 mahasiswa di Universitas Prof. Dr. Moestopo, Jakarta pada Selasa, 28 November 2023/RMOL

Dunia

Venezuela Punya Tiga Alasan Kuat Tolak Pengaduan Guayana dan Sekjen PBB di ICJ

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 18:04 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kasus sengketa wilayah bekas koloni Inggris, Guayana Esequibo, masih terus bergulir. Venezuela berusaha mempertahankan klaim mereka atas teritori tersebut dari Republik Guayana.

Kendati demikian, Guayana dibantu Amerika Serikat dan aktor PBB terus merancang strategi untuk mengalahkan Venezuela, bahkan membawa kasus sengketa mereka ke International Court of Justice (ICJ).

Hal itu dipaparkan oleh Duta Besar Venezuela di Jakarta, Radames Jesus Gomez Azuaje saat memberikan kuliah kepada lebih dari 50 mahasiswa di Universitas Prof. Dr. Moestopo, Jakarta pada Selasa (28/11).


Dijelaskan Gomez, sejak tahun 2015, dinamika Guayana Esequibo sudah dicampuri oleh pihak-pihak asing. AS dan Guayana disebut telah bekerja sama menebar kebencian dan provokasi di wilayah sengketa untuk menyerang Venezuela.

"AS menyatakan Venezuela sebagai ancaman luar biasa terhadap keamanan nasionalnya. Kemudian Guayana memasang anjungan minyak di lepas pantai perbatasan maritim wilayah Esequibo," ungkapnya.

Tak sampai di situ, kata Gomez, Guayana atas dorongan AS juga membawa kasus mereka ke ICJ. Tak lama kemudian pada 2018, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres juga melakukan hal yang sama.

Tindakan itu mendapat penolakan keras dari pemerintah Venezuela. Menurut Gomez, Venezuela memiliki tiga alasan pihaknya menolak pengajuan Guayana dan Guterres di ICJ.

Pertama, kata Gomez, Venezuela sejak tahun 1945 hingga kini tidak pernah mengakui ICJ sebagai lembaga yang sah untuk menyelesaikan perselisihan.

"Satu-satunya instrumen yang sah untuk penyelesaian sengketa Guayana Esequiba secara damai dan diplomatis adalah Perjanjian Jenewa," tegasnya.

Kemudian, menurut penuturan Gomez, yurisdiksi ICJ baru bisa berlaku hanya setelah mendapat persetujuan dari Venezuela.

"Berdasarkan Perjanjian Jenewa, jika opsi pengadilan diambil, maka harus ditandatangani dan disetujui oleh negara Venezuela," jelasnya.

Terakhir, lanjut Gomes, statuta dalam ICJ juga menyebutkan bahwa pengakuan terhadap pengadilan harus dipenuhi terlebih dahulu jika ingin kasus diselesaikan.

"Statuta ICJ mengharuskan negara-negara untuk mengakui yurisdiksi pengadilan, untuk menyelesaikan perselisihan atau perbedaan apapun," papar Gomez.

Guayana Esequibo adalah wilayah sengketa seluas 159.500 kilometer persegi sebelah barat Sungai Essequibo yang dikelola dan dikendalikan oleh Guayana dan diklaim secara historis oleh Venezuela.

Sengketa perbatasan diwarisi dari kekuatan kolonial (Spanyol dalam kasus Venezuela, serta Belanda dan Inggris dalam kasus Guayana. Situasi diperumit dengan kemerdekaan Guayana dari Inggris pada tahun 1966.

Status wilayah tersebut tunduk pada Perjanjian Jenewa, yang ditandatangani oleh Inggris, Venezuela, dan Guayana Inggris pada tanggal 17 Februari 1966.

Perjanjian itu menetapkan bahwa para pihak akan sepakat untuk menemukan solusi praktis, damai dan memuaskan atas perselisihan tersebut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya