Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Suap Walikota Bandung, KPK Tetapkan Direktur Komersial PT Marktel Tersangka Baru

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 13:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengembangan kasus dugaan suap mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang tersangka pihak swasta.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023.

"KPK sudah tetapkan tersangka, yaitu 1 orang swasta dan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (28/11).


Namun demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan identitas lengkap satu tersangka tersebut. Hal itu akan diumumkan resmi ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka dimaksud.

"Perkembangannya akan disampaikan," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, satu orang tersangka baru dimaksud, yakni Budi Santika selaku Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel)

Nama Budi Santika sendiri sebelumnya telah disebut di dalam surat dakwaan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Khairur Rijal yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/9).

Budi Santika mendapatkan 15 paket pekerjaan menggunakan beberapa perusahaan di bawah PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel), yakni CV Gita Kencana, PT Sarana Lalulintas Indonesia, CV Sugema Kreasi Utama, dan PT Zona Multi Kreasindo.

Atas 15 paket pekerjaan itu, Budi Santika memberikan uang sebesar Rp1.388.800.000 (Rp1,38 miliar) sebagai realisasi fee sebesar 25 persen kepada Khairul Rijal.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya