Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Suap Walikota Bandung, KPK Tetapkan Direktur Komersial PT Marktel Tersangka Baru

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 13:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengembangan kasus dugaan suap mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang tersangka pihak swasta.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023.

"KPK sudah tetapkan tersangka, yaitu 1 orang swasta dan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (28/11).


Namun demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan identitas lengkap satu tersangka tersebut. Hal itu akan diumumkan resmi ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka dimaksud.

"Perkembangannya akan disampaikan," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, satu orang tersangka baru dimaksud, yakni Budi Santika selaku Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel)

Nama Budi Santika sendiri sebelumnya telah disebut di dalam surat dakwaan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Khairur Rijal yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/9).

Budi Santika mendapatkan 15 paket pekerjaan menggunakan beberapa perusahaan di bawah PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel), yakni CV Gita Kencana, PT Sarana Lalulintas Indonesia, CV Sugema Kreasi Utama, dan PT Zona Multi Kreasindo.

Atas 15 paket pekerjaan itu, Budi Santika memberikan uang sebesar Rp1.388.800.000 (Rp1,38 miliar) sebagai realisasi fee sebesar 25 persen kepada Khairul Rijal.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya