Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Mulai 2024, Kemenkeu Ubah Cara Hitung Tarif Pajak Penghasilan

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 15:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan akan mengubah penghitungan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk orang pribadi yang akan diterapkan mulai 2024 mendatang.

Nantinya, PPh 21 akan menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, mengatakan peraturan baru itu tengah difinalisasi dalam rancangan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).

"Insyaallah mulai masa Januari 2024 sekiranya semua bisa terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasikan, mulai dapat kami jalankan dengan baik," kata Suryo dikutip dari keterangannya, Senin (27/11).

Dikatakan Suryo, PP tersebut akan mengatur tata cara penghitungan dan besaran tarif efektif rata-rata PPh yang lebih sederhana, mudah, dan memberikan kepastian bagi pemotong dan pemungut PPh.

Mekanisme penghitungan TER sendiri disebut akan merujuk pada buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tabel tersebut akan memperhitungkan berbagai status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, dan Kawin serta Pasangan Bekerja, dengan nilai nominal untuk setiap status PTKP akan ditentukan berbeda.

Selain perubahan dalam metode penghitungan, Undang-undang Harga Patokan Penjualan (HPP) juga memberikan penyesuaian terhadap tarif PPh orang pribadi.

Kini, terdapat lima tarif PPh dengan penambahan satu lapisan tarif untuk penghasilan tertinggi di atas Rp 5 miliar, yang dikenakan tarif 35 persen.

Dengan perubahan ini, tarif PPh yang berlaku saat ini akan mengalami penyesuaian, mulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp 60 juta, hingga 35 persen untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar, dengan mekanisme penerapan TER yang melibatkan perkalian TER dengan Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya