Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Mulai 2024, Kemenkeu Ubah Cara Hitung Tarif Pajak Penghasilan

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 15:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan akan mengubah penghitungan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk orang pribadi yang akan diterapkan mulai 2024 mendatang.

Nantinya, PPh 21 akan menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, mengatakan peraturan baru itu tengah difinalisasi dalam rancangan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).


"Insyaallah mulai masa Januari 2024 sekiranya semua bisa terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasikan, mulai dapat kami jalankan dengan baik," kata Suryo dikutip dari keterangannya, Senin (27/11).

Dikatakan Suryo, PP tersebut akan mengatur tata cara penghitungan dan besaran tarif efektif rata-rata PPh yang lebih sederhana, mudah, dan memberikan kepastian bagi pemotong dan pemungut PPh.

Mekanisme penghitungan TER sendiri disebut akan merujuk pada buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tabel tersebut akan memperhitungkan berbagai status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, dan Kawin serta Pasangan Bekerja, dengan nilai nominal untuk setiap status PTKP akan ditentukan berbeda.

Selain perubahan dalam metode penghitungan, Undang-undang Harga Patokan Penjualan (HPP) juga memberikan penyesuaian terhadap tarif PPh orang pribadi.

Kini, terdapat lima tarif PPh dengan penambahan satu lapisan tarif untuk penghasilan tertinggi di atas Rp 5 miliar, yang dikenakan tarif 35 persen.

Dengan perubahan ini, tarif PPh yang berlaku saat ini akan mengalami penyesuaian, mulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp 60 juta, hingga 35 persen untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar, dengan mekanisme penerapan TER yang melibatkan perkalian TER dengan Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya