Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tahun Depan UMKM Bakal Kena Pajak Normal, Tidak 0,5 Persen Lagi

MINGGU, 26 NOVEMBER 2023 | 11:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah berencana memberlakukan tarif pajak normal kembali bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai tahun depan.

Keputusan ini diambil setelah UMKM dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa kebijakan pemberian tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen akan segera berakhir tahun depan.


"Memang betul dalam PP tersebut jangka waktu untuk habituasi bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah mulai 2018 akan berhenti setelah tahun ke 7 yaitu pada 2024," kata Suryo dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/11).

Dalam ketetapan Pasal 5 PP No. 23/2018, jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM memang telah ditentukan paling lama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk badan usaha berbentuk koperasi, CV, firma, dan tiga tahun bagi perseroan terbatas (PT).

Setelah batas waktu tersebut berakhir, tarif PPh yang dikenakan akan disesuaikan dengan ambang batas penghasilan kena pajak, yang dapat dihitung dengan dua metode perhitungan penghasilan kena pajak, yaitu norma perhitungan penghasilan neto atau pembukuan.

kami berusaha konsisten menjalankan apa yang sudah diatur di PP tersebut sehingga pada masanya mereka harus naik kelas ke model perhitungan pajak secara normal. Itu akan terus kami dudukan dan kami lakukan," tegas Suryo.

Ditjen Pajak itu juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan sosialisasi menjelang berakhirnya batas waktu penggunaan tarif 0,5 persen, dengan tim Ditjen Pajak akan memberikan edukasi dan penjelasan kepada wajib pajak, untuk memastikan mereka memahami proses peralihan dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sebagai konsekuensinya kami terus edukasi dan beri penjelasan ke wajib pajak dalam hal mereka memang naik posisi ke penghitungan pajak normal sebagaimana diatur dalam undang-undang pajak penghasilan," pungkasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya