Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tahun Depan UMKM Bakal Kena Pajak Normal, Tidak 0,5 Persen Lagi

MINGGU, 26 NOVEMBER 2023 | 11:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah berencana memberlakukan tarif pajak normal kembali bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai tahun depan.

Keputusan ini diambil setelah UMKM dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa kebijakan pemberian tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen akan segera berakhir tahun depan.


"Memang betul dalam PP tersebut jangka waktu untuk habituasi bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah mulai 2018 akan berhenti setelah tahun ke 7 yaitu pada 2024," kata Suryo dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/11).

Dalam ketetapan Pasal 5 PP No. 23/2018, jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM memang telah ditentukan paling lama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk badan usaha berbentuk koperasi, CV, firma, dan tiga tahun bagi perseroan terbatas (PT).

Setelah batas waktu tersebut berakhir, tarif PPh yang dikenakan akan disesuaikan dengan ambang batas penghasilan kena pajak, yang dapat dihitung dengan dua metode perhitungan penghasilan kena pajak, yaitu norma perhitungan penghasilan neto atau pembukuan.

kami berusaha konsisten menjalankan apa yang sudah diatur di PP tersebut sehingga pada masanya mereka harus naik kelas ke model perhitungan pajak secara normal. Itu akan terus kami dudukan dan kami lakukan," tegas Suryo.

Ditjen Pajak itu juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan sosialisasi menjelang berakhirnya batas waktu penggunaan tarif 0,5 persen, dengan tim Ditjen Pajak akan memberikan edukasi dan penjelasan kepada wajib pajak, untuk memastikan mereka memahami proses peralihan dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sebagai konsekuensinya kami terus edukasi dan beri penjelasan ke wajib pajak dalam hal mereka memang naik posisi ke penghitungan pajak normal sebagaimana diatur dalam undang-undang pajak penghasilan," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya