Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tahun Depan UMKM Bakal Kena Pajak Normal, Tidak 0,5 Persen Lagi

MINGGU, 26 NOVEMBER 2023 | 11:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah berencana memberlakukan tarif pajak normal kembali bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai tahun depan.

Keputusan ini diambil setelah UMKM dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa kebijakan pemberian tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen akan segera berakhir tahun depan.

"Memang betul dalam PP tersebut jangka waktu untuk habituasi bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah mulai 2018 akan berhenti setelah tahun ke 7 yaitu pada 2024," kata Suryo dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/11).

Dalam ketetapan Pasal 5 PP No. 23/2018, jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM memang telah ditentukan paling lama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk badan usaha berbentuk koperasi, CV, firma, dan tiga tahun bagi perseroan terbatas (PT).

Setelah batas waktu tersebut berakhir, tarif PPh yang dikenakan akan disesuaikan dengan ambang batas penghasilan kena pajak, yang dapat dihitung dengan dua metode perhitungan penghasilan kena pajak, yaitu norma perhitungan penghasilan neto atau pembukuan.

kami berusaha konsisten menjalankan apa yang sudah diatur di PP tersebut sehingga pada masanya mereka harus naik kelas ke model perhitungan pajak secara normal. Itu akan terus kami dudukan dan kami lakukan," tegas Suryo.

Ditjen Pajak itu juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan sosialisasi menjelang berakhirnya batas waktu penggunaan tarif 0,5 persen, dengan tim Ditjen Pajak akan memberikan edukasi dan penjelasan kepada wajib pajak, untuk memastikan mereka memahami proses peralihan dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sebagai konsekuensinya kami terus edukasi dan beri penjelasan ke wajib pajak dalam hal mereka memang naik posisi ke penghitungan pajak normal sebagaimana diatur dalam undang-undang pajak penghasilan," pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya