Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tahun Depan UMKM Bakal Kena Pajak Normal, Tidak 0,5 Persen Lagi

MINGGU, 26 NOVEMBER 2023 | 11:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah berencana memberlakukan tarif pajak normal kembali bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai tahun depan.

Keputusan ini diambil setelah UMKM dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa kebijakan pemberian tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen akan segera berakhir tahun depan.


"Memang betul dalam PP tersebut jangka waktu untuk habituasi bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah mulai 2018 akan berhenti setelah tahun ke 7 yaitu pada 2024," kata Suryo dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/11).

Dalam ketetapan Pasal 5 PP No. 23/2018, jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM memang telah ditentukan paling lama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk badan usaha berbentuk koperasi, CV, firma, dan tiga tahun bagi perseroan terbatas (PT).

Setelah batas waktu tersebut berakhir, tarif PPh yang dikenakan akan disesuaikan dengan ambang batas penghasilan kena pajak, yang dapat dihitung dengan dua metode perhitungan penghasilan kena pajak, yaitu norma perhitungan penghasilan neto atau pembukuan.

kami berusaha konsisten menjalankan apa yang sudah diatur di PP tersebut sehingga pada masanya mereka harus naik kelas ke model perhitungan pajak secara normal. Itu akan terus kami dudukan dan kami lakukan," tegas Suryo.

Ditjen Pajak itu juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan sosialisasi menjelang berakhirnya batas waktu penggunaan tarif 0,5 persen, dengan tim Ditjen Pajak akan memberikan edukasi dan penjelasan kepada wajib pajak, untuk memastikan mereka memahami proses peralihan dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sebagai konsekuensinya kami terus edukasi dan beri penjelasan ke wajib pajak dalam hal mereka memang naik posisi ke penghitungan pajak normal sebagaimana diatur dalam undang-undang pajak penghasilan," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya