Berita

Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Pakar Hukum: Masih Ada yang Berusaha Gagalkan Pencalonan Gibran

SABTU, 25 NOVEMBER 2023 | 18:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada pihak-pihak tertentu di balik masih hangatnya perdebatan soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, mengatakan, perdebatan pencalonan Gibran seharusnya tidak perlu ada. Terlebih, Gibran memenuhi syarat seperti diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Kata dia, ada pihak-pihak tertentu yang masih bermain melakukan berbagai cara agar Gibran tidak menjadi cawapres. Salah satunya, dengan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


"Menurut saya ini usaha para pihak yang mencari pintu untuk menggolkan keinginan, agar salah satu pasangan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa menjadi salah satu pasangan calon," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (24/11).

Menurutnya, KPU tidak bisa disalahkan dalam penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo. Sebagai lembaga, sudah sepatutnya KPU tunduk pada undang-undang yang berlaku.

Sambungnya, penetapan Gibran sebagai cawapres tidak ada yang salah. Pasalnya, pada penetapan Gibran KPU sudah sesuai dengan koridor yang berlaku dalam hal ini PKPU pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia menjelaskan, KPU dalam hal ini harus mengikuti putusan MK yang sudah final. Sehingga, KPU menggunakan PKPU baru pascaputusan MK dalam penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

"Intinya UU Pemilu pasal 169 huruf q diubah oleh MK, berarti pasal itu tidak berlaku lagi. Ada norma baru. Di sini, KPU tidak menciptakan norma tapi menulis norma yang telah dibuat oleh MK," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya