Berita

Pembukaan FGD Penyusunan Draf Revisi Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa, di Jakarta/Ist

Nusantara

Percepat Pembangunan, Ditjen Bina Pemdes Optimalisasi Kerjasama Desa

SABTU, 25 NOVEMBER 2023 | 16:26 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri tengah merevisi Permendagri No 96/2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, untuk mengoptimalkan kerjasama desa, sehingga bisa mempercepat pembangunan dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

Direktur Fasilitasi Kerja Sama, LPD dan BPD, Murtono, mewakili Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Pemdes, La Ode Ahmad P Bolombo, menyatakan, UU No 6/2014 tentang Desa menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah desa, masyarakat, dan swasta, dalam kegiatan pembangunan di Desa.

Karena itu, keterlibatan stakeholder dalam kegiatan pembangunan dapat dilakukan dengan melaksanakan kerja sama desa sebagai salah satu instrumen percepatan pembangunan.


Apalagi Indonesia memiliki 75.265 Desa yang tentu saja memiliki potensi beragam. Semua perlu diidentifikasi dan dikelola lebih optimal untuk menunjang pengembangan ekonomi.

"Sehingga memberikan dampak lebih luas bagi masyarakat dan mengurangi kesenjangan antar desa, sebagai akibat dari perbedaan potensi," katanya, saat membuka FGD Penyusunan Draf Revisi Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa, di Jakarta, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (25/11).

Pada kesempatan itu Murtono mengakui, dalam implementasinya masih terdapat sejumlah hambatan, sekalipun telah diterbitkan kebijakan dan aturan hukum formal sebagai pedoman.

"Sebab itu, pembinaan, koordinasi dan komunikasi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa, masyarakat dan swasta mutlak dilakukan," paparnya.

Murtono juga menjelaskan, salah satu contoh permasalahan dan kendala yang muncul dalam implementasi, antara lain, penerapan tata cara kerja sama Desa dari tahapan persiapan hingga pelaporan belum dapat dilaksanakan secara optimal.

Selain itu, terdapat regulasi dan kebijakan baru yang belum terakomodir. Ini perlu dilakukan sinkronisasi pengaturan lintas komponen dan Kementerian/Lembaga.

Penguatan terhadap lembaga kerja sama desa, yaitu Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), juga belum berfungsi secara maksimal dalam proses kerjasama antar desa.

Di sisi lain, terdapat dinamika kebijakan yang belum diatur yang berpotensi mendukung pengembangan dan perluasan ruang lingkup kerjasama Desa.

"Dengan diinisiasinya proses revisi itu, diharapkan terbangun ekosistem kebijakan yang lebih aplikatif, tepat guna dalam mengoptimalkan potensi dan kebutuhan Desa dan menjawab kebutuhan serta tantangan di masa yang akan datang," imbuhnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya