Berita

Pembukaan FGD Penyusunan Draf Revisi Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa, di Jakarta/Ist

Nusantara

Percepat Pembangunan, Ditjen Bina Pemdes Optimalisasi Kerjasama Desa

SABTU, 25 NOVEMBER 2023 | 16:26 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri tengah merevisi Permendagri No 96/2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, untuk mengoptimalkan kerjasama desa, sehingga bisa mempercepat pembangunan dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

Direktur Fasilitasi Kerja Sama, LPD dan BPD, Murtono, mewakili Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Pemdes, La Ode Ahmad P Bolombo, menyatakan, UU No 6/2014 tentang Desa menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah desa, masyarakat, dan swasta, dalam kegiatan pembangunan di Desa.

Karena itu, keterlibatan stakeholder dalam kegiatan pembangunan dapat dilakukan dengan melaksanakan kerja sama desa sebagai salah satu instrumen percepatan pembangunan.

Apalagi Indonesia memiliki 75.265 Desa yang tentu saja memiliki potensi beragam. Semua perlu diidentifikasi dan dikelola lebih optimal untuk menunjang pengembangan ekonomi.

"Sehingga memberikan dampak lebih luas bagi masyarakat dan mengurangi kesenjangan antar desa, sebagai akibat dari perbedaan potensi," katanya, saat membuka FGD Penyusunan Draf Revisi Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa, di Jakarta, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (25/11).

Pada kesempatan itu Murtono mengakui, dalam implementasinya masih terdapat sejumlah hambatan, sekalipun telah diterbitkan kebijakan dan aturan hukum formal sebagai pedoman.

"Sebab itu, pembinaan, koordinasi dan komunikasi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa, masyarakat dan swasta mutlak dilakukan," paparnya.

Murtono juga menjelaskan, salah satu contoh permasalahan dan kendala yang muncul dalam implementasi, antara lain, penerapan tata cara kerja sama Desa dari tahapan persiapan hingga pelaporan belum dapat dilaksanakan secara optimal.

Selain itu, terdapat regulasi dan kebijakan baru yang belum terakomodir. Ini perlu dilakukan sinkronisasi pengaturan lintas komponen dan Kementerian/Lembaga.

Penguatan terhadap lembaga kerja sama desa, yaitu Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), juga belum berfungsi secara maksimal dalam proses kerjasama antar desa.

Di sisi lain, terdapat dinamika kebijakan yang belum diatur yang berpotensi mendukung pengembangan dan perluasan ruang lingkup kerjasama Desa.

"Dengan diinisiasinya proses revisi itu, diharapkan terbangun ekosistem kebijakan yang lebih aplikatif, tepat guna dalam mengoptimalkan potensi dan kebutuhan Desa dan menjawab kebutuhan serta tantangan di masa yang akan datang," imbuhnya.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

UPDATE

Prabowo Akui Kapan Pun Siap Berkomunikasi dengan Megawati

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:57

Gandeng Polisi Thailand, Bareskrim Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:50

DPRK Banda Aceh Usulkan Rancangan Qanun Kemudahan Penanaman Modal

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:41

Pertamina Berikan Langkah Nyata Kelola Keberlangsungan Air

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:26

Sempat Disembunyikan, KPK Berhasil Temukan Mobil Pajero Sport Dakar Milik SYL

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:23

Seoharto Diusulkan Pahlawan, Sejarawan Khawatir Masyarakat Lupa Akan Cita-cita Reformasi

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:16

Sejarawan Sebut Jokowi Hapus Cita-cita Reformasi yang Dibangun Sejak 1998

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:07

Makin Sibuk, Prabowo Semakin Teliti Memanajemen Waktu

Rabu, 22 Mei 2024 | 20:57

JK: Rekonsiliasi Tak Harus Gabung Prabowo-Gibran

Rabu, 22 Mei 2024 | 20:51

Aripay Tambunan: Pemilu jadi Brutal Karena Mengedepankan Uang

Rabu, 22 Mei 2024 | 20:41

Selengkapnya