Berita

Pembukaan FGD Penyusunan Draf Revisi Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa, di Jakarta/Ist

Nusantara

Percepat Pembangunan, Ditjen Bina Pemdes Optimalisasi Kerjasama Desa

SABTU, 25 NOVEMBER 2023 | 16:26 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri tengah merevisi Permendagri No 96/2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, untuk mengoptimalkan kerjasama desa, sehingga bisa mempercepat pembangunan dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

Direktur Fasilitasi Kerja Sama, LPD dan BPD, Murtono, mewakili Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Pemdes, La Ode Ahmad P Bolombo, menyatakan, UU No 6/2014 tentang Desa menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah desa, masyarakat, dan swasta, dalam kegiatan pembangunan di Desa.

Karena itu, keterlibatan stakeholder dalam kegiatan pembangunan dapat dilakukan dengan melaksanakan kerja sama desa sebagai salah satu instrumen percepatan pembangunan.


Apalagi Indonesia memiliki 75.265 Desa yang tentu saja memiliki potensi beragam. Semua perlu diidentifikasi dan dikelola lebih optimal untuk menunjang pengembangan ekonomi.

"Sehingga memberikan dampak lebih luas bagi masyarakat dan mengurangi kesenjangan antar desa, sebagai akibat dari perbedaan potensi," katanya, saat membuka FGD Penyusunan Draf Revisi Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa, di Jakarta, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (25/11).

Pada kesempatan itu Murtono mengakui, dalam implementasinya masih terdapat sejumlah hambatan, sekalipun telah diterbitkan kebijakan dan aturan hukum formal sebagai pedoman.

"Sebab itu, pembinaan, koordinasi dan komunikasi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa, masyarakat dan swasta mutlak dilakukan," paparnya.

Murtono juga menjelaskan, salah satu contoh permasalahan dan kendala yang muncul dalam implementasi, antara lain, penerapan tata cara kerja sama Desa dari tahapan persiapan hingga pelaporan belum dapat dilaksanakan secara optimal.

Selain itu, terdapat regulasi dan kebijakan baru yang belum terakomodir. Ini perlu dilakukan sinkronisasi pengaturan lintas komponen dan Kementerian/Lembaga.

Penguatan terhadap lembaga kerja sama desa, yaitu Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), juga belum berfungsi secara maksimal dalam proses kerjasama antar desa.

Di sisi lain, terdapat dinamika kebijakan yang belum diatur yang berpotensi mendukung pengembangan dan perluasan ruang lingkup kerjasama Desa.

"Dengan diinisiasinya proses revisi itu, diharapkan terbangun ekosistem kebijakan yang lebih aplikatif, tepat guna dalam mengoptimalkan potensi dan kebutuhan Desa dan menjawab kebutuhan serta tantangan di masa yang akan datang," imbuhnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya