Berita

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/Net

Hukum

KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

SABTU, 25 NOVEMBER 2023 | 10:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama para Komisioner KPK.

Sebab, dalam setiap pengambilan keputusan, KPK selalu mengedepankan prinsip kolektif kolegial. Tak terkecuali mengenai pemberian bantuan hukum untuk Firli Bahuri yang sedang berkasus dengan Polda Metro Jaya tersebut.

“Nah kalau kemudian ada pimpinan yang mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh masing-masing Pimpinan (KPK),” kata Tanak kepada wartawan, Sabtu (25/11).

Meskipun Firli Bahuri telah memiliki Kuasa Hukum, Tanak tetap menghormati hal tersebut. Komisioner KPK juga tetap mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum.

“Kalau mengenai apakah KPK akan memberikan bantuan, ini tentunya tidak diputuskan oleh satu pimpinan. Karena pimpinan di KPK ada 5, dan sekarang tinggal 4, tetap sifatnya dalam pengambilan keputusan adalah kolektif kolegial,” demikian Tanak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Merespons penetapan tersangka, Firli Bahuri melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Gugatan praperadilan Firli Bahuri teregister di SIPP PN Jaksel dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam hal ini, Firli Bahuri sebagai penggugat dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Sidang akan dilangsungkan pada 11 Desember 2023.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Budi Arie Setiadi Ketar-ketir Gegara Dugaan Korupsi PDNS

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:35

Dugaan Korupsi PDNS Kominfo Diusut

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:28

Kader Gerindra Ajak Warga Manfaatkan Mudik Gratis

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:10

Penerima Bansos Minimal 10 Tahun Ber-KTP Jakarta

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:43

Ini Perjalanan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:23

Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:02

Menko Airlangga Luncurkan Program Belanja di Indonesia Aja

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:43

Jokowi Bisa Bernasib Sama seperti Duterte

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:27

Sosok Brigjen Eko Hadi, Reserse yang Dipercaya Jabat Dirtipid Narkoba Bareskrim

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:01

Tak Ada Operasi Yustisi Pendatang di Jakarta Usai Lebaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:00

Selengkapnya