Berita

Calon Wakil Presiden Nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka/RMOL

Politik

Gibran Diminta Didiskualifikasi, Bawaslu: Tak Bisa, Kecuali Terbukti Curang TSM

JUMAT, 24 NOVEMBER 2023 | 22:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran Pemilu Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, karena menghadiri silaturahmi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), sulit dijatuhi sanksi diskualifikasi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran itu disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ).

Soal tuntutan pelapor yang meminta Gibran disanksi diskualifikasi sebagai calon wakil presiden (Cawapres) tidak serta merta berlaku.


"Sanksi diskualifikasi itu TSM, terstruktur sistematis, dan massif," kata Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).

Dia juga menjelaskan, dugaan pelanggaran TSM yang masuk Bawaslu juga harus dibuktikan dalam ranah hukum selain pelanggaran pemilu.

"Jadi (harus) terbukti pidananya dulu, baru kemudian masuk ke TSM-nya," katanya.

Karena itu dia memandang laporan AMPPJ tidak bisa diteruskan dengan memberi sanksi diskualifikasi, jika tidak terbukti ada pelanggaran pidana.

Terlebih pokok laporan yang berisi sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu lebih terkait netralitas aparatur pemerintahan desa.

"Jadi teman-teman pegiat juga harus melihat, jangan menghukum orang, bahwa dengan begini (sanksinya) ya begini. Dasar hukumnya bagaimana? Faktanya seperti apa?" Bagja balik bertanya.

Seperti diberitakan, pelanggaran Pemilu pada acara Apdesi diduga karena ada pernyataan dukungan para kepala desa kepada pasangan Prabowo-Gibran.

Awalnya silaturahmi itu berupa deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran. Tapi oleh penyelenggara diubah, karena berpotensi melanggar netralitas aparatur negara.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya