Berita

Calon Wakil Presiden Nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka/RMOL

Politik

Gibran Diminta Didiskualifikasi, Bawaslu: Tak Bisa, Kecuali Terbukti Curang TSM

JUMAT, 24 NOVEMBER 2023 | 22:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran Pemilu Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, karena menghadiri silaturahmi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), sulit dijatuhi sanksi diskualifikasi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran itu disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ).

Soal tuntutan pelapor yang meminta Gibran disanksi diskualifikasi sebagai calon wakil presiden (Cawapres) tidak serta merta berlaku.


"Sanksi diskualifikasi itu TSM, terstruktur sistematis, dan massif," kata Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).

Dia juga menjelaskan, dugaan pelanggaran TSM yang masuk Bawaslu juga harus dibuktikan dalam ranah hukum selain pelanggaran pemilu.

"Jadi (harus) terbukti pidananya dulu, baru kemudian masuk ke TSM-nya," katanya.

Karena itu dia memandang laporan AMPPJ tidak bisa diteruskan dengan memberi sanksi diskualifikasi, jika tidak terbukti ada pelanggaran pidana.

Terlebih pokok laporan yang berisi sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu lebih terkait netralitas aparatur pemerintahan desa.

"Jadi teman-teman pegiat juga harus melihat, jangan menghukum orang, bahwa dengan begini (sanksinya) ya begini. Dasar hukumnya bagaimana? Faktanya seperti apa?" Bagja balik bertanya.

Seperti diberitakan, pelanggaran Pemilu pada acara Apdesi diduga karena ada pernyataan dukungan para kepala desa kepada pasangan Prabowo-Gibran.

Awalnya silaturahmi itu berupa deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran. Tapi oleh penyelenggara diubah, karena berpotensi melanggar netralitas aparatur negara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya