Berita

Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu KPU RI terkait 30 persen keterwakilan perempuan di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/11)/RMOL

Politik

Absen Lagi di Persidangan Bawaslu Soal Keterwakilan Perempuan, Pelapor Sesalkan Sikap KPU

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 18:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jawaban atas laporan dugaan pelanggaran administrasi soal keterwakilan perempuan, tak juga dibacakan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dalam sidang yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini.

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sebagai pihak Pelapor, meminta Bawaslu RI untuk mementahkan jawaban atau eksepsi KPU RI atas perkara yang diregistrasi dengan nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 itu.

Dosen hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mewakili Pelapor mengatakan, Pasal 18 ayat 2 Peraturan Bawaslu 8/2022 mewajibkan pihak Pelapor atau Terlapor untuk melampirkan surat kuasa apabila berhalangan hadir dalam sidang.


"Karena tidak ada surat kuasa khusus yang kami lihat maka mohon seluruh jawaban terlapor dianggap tidak pernah ada dalam persidangan ini," ujar Titi di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Di samping itu, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menyinggung soal syarat keterwakilan perempuan yang juga diperhatikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pasalnya, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga telah mengambil langkah peradilan etik, sebagai bentuk tuntutan kepada KPU menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) 24/ P/HUM/2023.

Hasil dari peradilan etik di DKPP, diulas Titi, pada intinya memerintahkan KPU mengubah bunyi Pasal Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU 10/2023, sebagaimana juga diamanatkan MA dalam putusan itu.

Pasalnya, ketentuan dalam PKPU itu mengatur penerapan mekanisme penghitungan pembulatan ke bawah, yang dampaknya keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (caleg) tak terpenuhi.

"Dari putusan DKPP Nomor 110 tahun 2023 menegaskan, bahwa agenda affirmative action adalah agenda demokrasi yang harusnya ditegakkan oleh Pelapor dalam hal ini sebagai penyelenggara pemilu, yaitu KPU," jelas dia.

Oleh karena KPU tak kunjung menjalankan putusan MA itu dengan merevisi pasal terkait dalam PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka koalisi meminta Bawaslu untuk menyatakan adanya pelanggaran administrasi dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) DPR RI oleh KPU.

Terlebih, dia juga memandang ketidakhadiran pimpinan KPU RI dalam sidang lanjutan yang digelar Bawaslu hari ini, membuktikan sikap acuh KPU terhadap putusan hukum yang ada.

Sehingga, dampak dari sikap KPU itu membuat keterwakilan perempuan tak sesuai Pasal 245 UU 7/2017 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023 juncto Putusan Mahkamah Agung 24/ P/HUM/2023.

Karena, koalisi mencatat hanya sebanyak 266 caleg perempuan dari 18 partai politik yang ditetapkan KPU RI, dari total 1.512 DCT yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).

"Kami mengkritik, menyesalkan, dan sangat menyayangkan serta kecewa atas ketidakhadiran Terlapor yang sudah dua kali sidang," tegasnya.

"Jadi dengan adanya fakta persidangan ini, publik bisa menilai sesungguhnya tidak ada itikad baik dari Terlapor untuk menegakkan affirmative action, sebagai agenda demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu kita," demikian Titi menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya