Berita

Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu KPU RI terkait 30 persen keterwakilan perempuan di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/11)/RMOL

Politik

Absen Lagi di Persidangan Bawaslu Soal Keterwakilan Perempuan, Pelapor Sesalkan Sikap KPU

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 18:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jawaban atas laporan dugaan pelanggaran administrasi soal keterwakilan perempuan, tak juga dibacakan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dalam sidang yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini.

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sebagai pihak Pelapor, meminta Bawaslu RI untuk mementahkan jawaban atau eksepsi KPU RI atas perkara yang diregistrasi dengan nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 itu.

Dosen hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mewakili Pelapor mengatakan, Pasal 18 ayat 2 Peraturan Bawaslu 8/2022 mewajibkan pihak Pelapor atau Terlapor untuk melampirkan surat kuasa apabila berhalangan hadir dalam sidang.


"Karena tidak ada surat kuasa khusus yang kami lihat maka mohon seluruh jawaban terlapor dianggap tidak pernah ada dalam persidangan ini," ujar Titi di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Di samping itu, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menyinggung soal syarat keterwakilan perempuan yang juga diperhatikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pasalnya, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga telah mengambil langkah peradilan etik, sebagai bentuk tuntutan kepada KPU menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) 24/ P/HUM/2023.

Hasil dari peradilan etik di DKPP, diulas Titi, pada intinya memerintahkan KPU mengubah bunyi Pasal Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU 10/2023, sebagaimana juga diamanatkan MA dalam putusan itu.

Pasalnya, ketentuan dalam PKPU itu mengatur penerapan mekanisme penghitungan pembulatan ke bawah, yang dampaknya keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (caleg) tak terpenuhi.

"Dari putusan DKPP Nomor 110 tahun 2023 menegaskan, bahwa agenda affirmative action adalah agenda demokrasi yang harusnya ditegakkan oleh Pelapor dalam hal ini sebagai penyelenggara pemilu, yaitu KPU," jelas dia.

Oleh karena KPU tak kunjung menjalankan putusan MA itu dengan merevisi pasal terkait dalam PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka koalisi meminta Bawaslu untuk menyatakan adanya pelanggaran administrasi dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) DPR RI oleh KPU.

Terlebih, dia juga memandang ketidakhadiran pimpinan KPU RI dalam sidang lanjutan yang digelar Bawaslu hari ini, membuktikan sikap acuh KPU terhadap putusan hukum yang ada.

Sehingga, dampak dari sikap KPU itu membuat keterwakilan perempuan tak sesuai Pasal 245 UU 7/2017 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023 juncto Putusan Mahkamah Agung 24/ P/HUM/2023.

Karena, koalisi mencatat hanya sebanyak 266 caleg perempuan dari 18 partai politik yang ditetapkan KPU RI, dari total 1.512 DCT yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).

"Kami mengkritik, menyesalkan, dan sangat menyayangkan serta kecewa atas ketidakhadiran Terlapor yang sudah dua kali sidang," tegasnya.

"Jadi dengan adanya fakta persidangan ini, publik bisa menilai sesungguhnya tidak ada itikad baik dari Terlapor untuk menegakkan affirmative action, sebagai agenda demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu kita," demikian Titi menambahkan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya