Berita

Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu KPU RI terkait 30 persen keterwakilan perempuan di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/11)/RMOL

Politik

Absen Lagi di Persidangan Bawaslu Soal Keterwakilan Perempuan, Pelapor Sesalkan Sikap KPU

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 18:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jawaban atas laporan dugaan pelanggaran administrasi soal keterwakilan perempuan, tak juga dibacakan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dalam sidang yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini.

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sebagai pihak Pelapor, meminta Bawaslu RI untuk mementahkan jawaban atau eksepsi KPU RI atas perkara yang diregistrasi dengan nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 itu.

Dosen hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mewakili Pelapor mengatakan, Pasal 18 ayat 2 Peraturan Bawaslu 8/2022 mewajibkan pihak Pelapor atau Terlapor untuk melampirkan surat kuasa apabila berhalangan hadir dalam sidang.


"Karena tidak ada surat kuasa khusus yang kami lihat maka mohon seluruh jawaban terlapor dianggap tidak pernah ada dalam persidangan ini," ujar Titi di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Di samping itu, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menyinggung soal syarat keterwakilan perempuan yang juga diperhatikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pasalnya, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga telah mengambil langkah peradilan etik, sebagai bentuk tuntutan kepada KPU menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) 24/ P/HUM/2023.

Hasil dari peradilan etik di DKPP, diulas Titi, pada intinya memerintahkan KPU mengubah bunyi Pasal Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU 10/2023, sebagaimana juga diamanatkan MA dalam putusan itu.

Pasalnya, ketentuan dalam PKPU itu mengatur penerapan mekanisme penghitungan pembulatan ke bawah, yang dampaknya keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (caleg) tak terpenuhi.

"Dari putusan DKPP Nomor 110 tahun 2023 menegaskan, bahwa agenda affirmative action adalah agenda demokrasi yang harusnya ditegakkan oleh Pelapor dalam hal ini sebagai penyelenggara pemilu, yaitu KPU," jelas dia.

Oleh karena KPU tak kunjung menjalankan putusan MA itu dengan merevisi pasal terkait dalam PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka koalisi meminta Bawaslu untuk menyatakan adanya pelanggaran administrasi dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) DPR RI oleh KPU.

Terlebih, dia juga memandang ketidakhadiran pimpinan KPU RI dalam sidang lanjutan yang digelar Bawaslu hari ini, membuktikan sikap acuh KPU terhadap putusan hukum yang ada.

Sehingga, dampak dari sikap KPU itu membuat keterwakilan perempuan tak sesuai Pasal 245 UU 7/2017 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023 juncto Putusan Mahkamah Agung 24/ P/HUM/2023.

Karena, koalisi mencatat hanya sebanyak 266 caleg perempuan dari 18 partai politik yang ditetapkan KPU RI, dari total 1.512 DCT yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).

"Kami mengkritik, menyesalkan, dan sangat menyayangkan serta kecewa atas ketidakhadiran Terlapor yang sudah dua kali sidang," tegasnya.

"Jadi dengan adanya fakta persidangan ini, publik bisa menilai sesungguhnya tidak ada itikad baik dari Terlapor untuk menegakkan affirmative action, sebagai agenda demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu kita," demikian Titi menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya