Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pertanyakan Metode Omnibus untuk RPP Kesehatan, Gaprindo: Ekosistem Tembakau Berbeda

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 16:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyesalkan sikap Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang tidak mau memenuhi permohonan audiensi yang dilayangkan.

Kemensetneg meminta audiensi terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan itu, dialihkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pemrakarsa aturan.

Ketua Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan, audiensi itu mereka ajukan, untuk mendiskusikan metode omnibus yang dipakai dalam penyusunan RPP Kesehatan.


Benny menyoroti bahwa aspek yang terdapat dalam RPP Kesehatan sangat luas dan diisi oleh beberapa rumpun yang tidak seragam. Misalnya Ia mencontohkan aspek rumah sakit, obat, pasien, transplantasi organ, hingga dokter sangat tepat bila diatur secara bersama, karena berada pada rumpun kesehatan.

Namun, untuk produk tembakau ekosistemnya berbeda, karena menyangkut penerimaan negara, cukai, dan petani.
 
"Makannya kami ingin bertanya kepada Setneg, karena mereka yang paham ketatanegaraan," kata Benny dalam keterangannya, Kamis (23/11).

Pemerintah melalui Kemenkes sedang menyusun RPP Kesehatan dengan metode omnibus dengan menggabungkan semua aspek yang ada pada UU Kesehatan 17/2023. RPP Kesehatan akan mengatur aspek-aspek kesehatan, serta juga aspek industri yang terkait termasuk pengendalian zat adiktif tembakau.

Ditekankan Benny, penyusunan RPP Kesehatan kali ini, seharusnya bisa mengacu pada pengalaman sebelumnya. Di mana, zat adiktif diatur terpisah melalui PP 109/2012

"Sebelumnya, pemerintah mengatur pengendalian zat adiktif itu melalui PP 109, terpisah dengan pengaturan bidang kesehatan lainnya," tuturnya.

"Jadi maksud kami ingin mendiskusikan ini (melalui audiensi), lihat ini (tembakau) ekosistemnya berbeda," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya