Berita

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menghadiri acara Deklarasi Desa Bersatu yang digelar di GBK akhir pekan lalu/Net

Politik

Hadiri Deklarasi Desa Bersatu, Gibran Dilaporkan Kornas PPI ke Bawaslu

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 16:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Deklarasi Desa Bersatu yang dikoordinir Muhammad Asri Anas dengan melibatkan 15 ribu kepala desa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta belum lama ini masih jadi sorotan publik.

Acara tersebut pun kini menyeret nama calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Bawaslu RI.

Koordinator Nasional (Kornas) Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), Saparuddin, resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu RI pada Rabu (22/11). Merujuk pada Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Saparuddin menduga Gibran cs telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.


Dalam laporan bernomor: 014/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tersebut, Saparuddin turut menyampaikan sejumlah dokumen yang berisi bukti-bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN pada acara Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri Gibran dan sejumlah tokoh politik, di antaranya Budiman Sudjatmiko.

"Deklarasi Desa Bersatu merupakan bentuk nyata pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dan Bawaslu RI dinilai gagal melakukan pencegahan dan menghentikan pelanggaran tersebut," ujar Saparuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (23/11).

Padahal, kata Saparuddin, sesuai amanat Pasal 93 huruf f UU Pemilu, Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Polri. Bahkan pada Pasal 95 huruf e dipertegas, Bawaslu berwenang merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap terhadap netralitas ASN, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Polri.

"Dalam kasus Deklarasi Desa Bersatu, mestinya Bawaslu RI melarang diselenggarakannya kegiatan tersebut, dan meminta aparat keamanan untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan itu, sebelum acara dimulai, yang sebelumnya telah banyak beredar undangan deklarasi melalui media sosial," papar Saparuddin yang juga mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI itu.

Saparuddin menambahkan, rujukannya pun sangat jelas. Di mana dalam Pasal 283 UU Pemilu disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Menurut Saparuddin, pernyataan Muhammad Asri Anas dalam Deklarasi Desa Bersatu tersebut, diduga kuat menggerakkan kepala desa untuk memberi dukungan kepada pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2.

"Padahal kepala desa dalam struktur pemerintahan desa, terdapat jabatan sekretaris desa, sebagai aparat desa dari unsur ASN. Dalam hubungan jabatan kepala desa dan sekretaris desa itulah, ada potensi penggiringan dukungan oleh sekretaris desa melalui kepala desa kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2. Sehingga patut diduga telah terjadi dan/atau ada potensi pelanggaran netralitas ASN. Selain itu, Gibran sebagai Walikota Solo juga merupakan bagian dari pejabat struktural," terangnya.  

Ketika disinggung respons Bawaslu RI terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut, Saparuddin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu, dalam waktu lima hari kerja, Bawaslu RI wajib melakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor, melakukan kajian, hingga menetapkan status dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu saja Bawaslu RI akan merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya