Berita

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menghadiri acara Deklarasi Desa Bersatu yang digelar di GBK akhir pekan lalu/Net

Politik

Hadiri Deklarasi Desa Bersatu, Gibran Dilaporkan Kornas PPI ke Bawaslu

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 16:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Deklarasi Desa Bersatu yang dikoordinir Muhammad Asri Anas dengan melibatkan 15 ribu kepala desa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta belum lama ini masih jadi sorotan publik.

Acara tersebut pun kini menyeret nama calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Bawaslu RI.

Koordinator Nasional (Kornas) Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), Saparuddin, resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu RI pada Rabu (22/11). Merujuk pada Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Saparuddin menduga Gibran cs telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam laporan bernomor: 014/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tersebut, Saparuddin turut menyampaikan sejumlah dokumen yang berisi bukti-bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN pada acara Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri Gibran dan sejumlah tokoh politik, di antaranya Budiman Sudjatmiko.

"Deklarasi Desa Bersatu merupakan bentuk nyata pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dan Bawaslu RI dinilai gagal melakukan pencegahan dan menghentikan pelanggaran tersebut," ujar Saparuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (23/11).

Padahal, kata Saparuddin, sesuai amanat Pasal 93 huruf f UU Pemilu, Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Polri. Bahkan pada Pasal 95 huruf e dipertegas, Bawaslu berwenang merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap terhadap netralitas ASN, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Polri.

"Dalam kasus Deklarasi Desa Bersatu, mestinya Bawaslu RI melarang diselenggarakannya kegiatan tersebut, dan meminta aparat keamanan untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan itu, sebelum acara dimulai, yang sebelumnya telah banyak beredar undangan deklarasi melalui media sosial," papar Saparuddin yang juga mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI itu.

Saparuddin menambahkan, rujukannya pun sangat jelas. Di mana dalam Pasal 283 UU Pemilu disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Menurut Saparuddin, pernyataan Muhammad Asri Anas dalam Deklarasi Desa Bersatu tersebut, diduga kuat menggerakkan kepala desa untuk memberi dukungan kepada pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2.

"Padahal kepala desa dalam struktur pemerintahan desa, terdapat jabatan sekretaris desa, sebagai aparat desa dari unsur ASN. Dalam hubungan jabatan kepala desa dan sekretaris desa itulah, ada potensi penggiringan dukungan oleh sekretaris desa melalui kepala desa kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2. Sehingga patut diduga telah terjadi dan/atau ada potensi pelanggaran netralitas ASN. Selain itu, Gibran sebagai Walikota Solo juga merupakan bagian dari pejabat struktural," terangnya.  

Ketika disinggung respons Bawaslu RI terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut, Saparuddin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu, dalam waktu lima hari kerja, Bawaslu RI wajib melakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor, melakukan kajian, hingga menetapkan status dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu saja Bawaslu RI akan merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya