Berita

Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono/RMOL

Hukum

MK Benarkan Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Soal Kursi Ketua

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 19:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat keberatan benar-benar dilayangkan Anwar Usman ke Mahkamah Konstitusi (MK), perihal pemberian kursi ketua kepada Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Jurubicara MK, Fajar Laksono membenarkan hal tersebut, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu petang (22/11).

"Ya, MK sudah menerima berkas surat keberatan administratif itu," ujar dia.


Fajar menjelaskan, tindak lanjut dari surat keberatan yang dikirim Anwar Usman tengah diproses.

Dia memastikan, langkah paman Gibran Rakabuming Raka itu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mengenai bagaimana follow up-nya (tindak lanjutnya)? Saat-saat ini sedang dibahas dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim)," ucapnya menegaskan.

Lebih lanjut, Fajar memastikan hasil tindak lanjut itu akan diinformasikan kepada publik melalui media massa.

Pergantian kursi Ketua MK yang awalnya diduduki Anwar Usman beralih kepada Suhartoyo dikarenakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Setelah melalui proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman yang dilalui sekitar 2 pekan lebih pada awal November 2023 lalu, MKMK memutuskan memberhentikan ipar Jokowi itu dari jabatan Ketua MK.

MKMK yang dipimpin Ketua MK periode pertama, Jimly Asshiddiqie menemukan bukti pelanggaran etik Anwar Usman, yakni membuka kesempatan bagi pihak luar mengintervensi MK dalam mengambil putusan dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Perkara tersebut diajukan mahasiswa Universitas Surakarta yang juga penggemar Gibran Rakabuming Raka yang menjabat Walikota Surakarta, Almas Tsaqibirruu Re A.

Almas menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang isinya mengatur syarat usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun.

Sementara, Anwar Usman bersama 4 hakim konstitusi lainnya menerima sebagian gugatan Almas, yang intinya meminta pejabat atau mantan pejabat yang terpilih dari hasil pemilu atau pilkada bisa dinyatakan memenuhi syarat jika mengajukan diri sebagai capres-cawapres.

Alhasil, gugatan Almas itu membuat Gibran anak Jokowi bisa lolos menjadi cawapres 2024, dan diresmikan KPU RI sebagai pasangan capres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya