Berita

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris/RMOL

Hukum

Dewas KPK Buka Kemungkinan Periksa Karyoto Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pemerasan SYL

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 18:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Hal itu disampaikan anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat ditanya soal rencana memanggil Karyoto. Menyusul adanya temuan dokumen surat disposisi Pimpinan KPK kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Iya sudah semua tentu. Sudah semua. Jadi kita tunggu hasilnya saja lah nanti. Mudah-mudahan cepat lah," kata Syamsuddin kepada wartawan saat ditanya terkait materi konfirmasi ke pimpinan KPK soal disposisi yang ditemukan tim penyidik di rumah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu sore (22/11).


Saat ditanya rencana pemeriksaan Karyoto, Syamsuddin membuka kemungkinan hal tersebut kalau memang keterangannya dibutuhkan.

"Jadi begini, kita klarifikasi itu sesuai kebutuhan, sejauh ini sih belum. Kalau nanti dibutuhkan ya mungkin saja," terang Syamsuddin.

Selain itu, Syamsuddin meminta masyarakat untuk menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan Dewas, apakah akan naik ke tahap sidang etik atau tidak atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dengan terlapor Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Ya tunggu lah. Masih dipelajari. Sebab, itu bahannya banyak ya, saksi kita itu hampir 20, jadi kita kan mesti baca semua itu, kesaksian-kesaksian itu, kemudian mengambil kesimpulan," pungkas Syamsuddin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, salah satu materi yang didalami Dewas kepada lima Pimpinan KPK adalah terkait adanya surat disposisi Pimpinan KPK kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK yang saat itu dijabat Karyoto.

Surat disposisi Pimpinan KPK kepada Karyoto itu ditemukan tim penyidik saat menggeledah rumah Syahrul Yasin Limpo terkait dengan dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat Kementan.

Surat disposisi Pimpinan KPK kepada Karyoto tertanggal 28 April 2021 itu berisi perintah pimpinan KPK kepada Karyoto agar menindaklanjuti Dumas soal dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan era Syahrul Yasin Limpo.

Apalagi, Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) KPK telah menyampaikan Dumas tersebut kepada Karyoto pada 27 April 2021 untuk ditindaklanjuti dalam tahap penyelidikan.

Dewas KPK saat ini tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK sehubungan pertemuan dengan SYL, pemerasan terhadap SYL, tidak jujur dalam pengisian LHKPN, penerimaan gratifikasi dan bergaya hidup mewah berdasarkan Surat Tugas Dewan Pengawas KPK nomor 3644/PI.02.03/03-04/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya