Berita

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris/RMOL

Hukum

Dewas KPK Buka Kemungkinan Periksa Karyoto Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pemerasan SYL

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 18:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Hal itu disampaikan anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat ditanya soal rencana memanggil Karyoto. Menyusul adanya temuan dokumen surat disposisi Pimpinan KPK kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Iya sudah semua tentu. Sudah semua. Jadi kita tunggu hasilnya saja lah nanti. Mudah-mudahan cepat lah," kata Syamsuddin kepada wartawan saat ditanya terkait materi konfirmasi ke pimpinan KPK soal disposisi yang ditemukan tim penyidik di rumah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu sore (22/11).


Saat ditanya rencana pemeriksaan Karyoto, Syamsuddin membuka kemungkinan hal tersebut kalau memang keterangannya dibutuhkan.

"Jadi begini, kita klarifikasi itu sesuai kebutuhan, sejauh ini sih belum. Kalau nanti dibutuhkan ya mungkin saja," terang Syamsuddin.

Selain itu, Syamsuddin meminta masyarakat untuk menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan Dewas, apakah akan naik ke tahap sidang etik atau tidak atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dengan terlapor Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Ya tunggu lah. Masih dipelajari. Sebab, itu bahannya banyak ya, saksi kita itu hampir 20, jadi kita kan mesti baca semua itu, kesaksian-kesaksian itu, kemudian mengambil kesimpulan," pungkas Syamsuddin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, salah satu materi yang didalami Dewas kepada lima Pimpinan KPK adalah terkait adanya surat disposisi Pimpinan KPK kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK yang saat itu dijabat Karyoto.

Surat disposisi Pimpinan KPK kepada Karyoto itu ditemukan tim penyidik saat menggeledah rumah Syahrul Yasin Limpo terkait dengan dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat Kementan.

Surat disposisi Pimpinan KPK kepada Karyoto tertanggal 28 April 2021 itu berisi perintah pimpinan KPK kepada Karyoto agar menindaklanjuti Dumas soal dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan era Syahrul Yasin Limpo.

Apalagi, Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) KPK telah menyampaikan Dumas tersebut kepada Karyoto pada 27 April 2021 untuk ditindaklanjuti dalam tahap penyelidikan.

Dewas KPK saat ini tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK sehubungan pertemuan dengan SYL, pemerasan terhadap SYL, tidak jujur dalam pengisian LHKPN, penerimaan gratifikasi dan bergaya hidup mewah berdasarkan Surat Tugas Dewan Pengawas KPK nomor 3644/PI.02.03/03-04/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya