Berita

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris/RMOL

Hukum

Dewas KPK Buka Kemungkinan Periksa Karyoto Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pemerasan SYL

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 18:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Hal itu disampaikan anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat ditanya soal rencana memanggil Karyoto. Menyusul adanya temuan dokumen surat disposisi Pimpinan KPK kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Iya sudah semua tentu. Sudah semua. Jadi kita tunggu hasilnya saja lah nanti. Mudah-mudahan cepat lah," kata Syamsuddin kepada wartawan saat ditanya terkait materi konfirmasi ke pimpinan KPK soal disposisi yang ditemukan tim penyidik di rumah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu sore (22/11).

Saat ditanya rencana pemeriksaan Karyoto, Syamsuddin membuka kemungkinan hal tersebut kalau memang keterangannya dibutuhkan.

"Jadi begini, kita klarifikasi itu sesuai kebutuhan, sejauh ini sih belum. Kalau nanti dibutuhkan ya mungkin saja," terang Syamsuddin.

Selain itu, Syamsuddin meminta masyarakat untuk menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan Dewas, apakah akan naik ke tahap sidang etik atau tidak atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dengan terlapor Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Ya tunggu lah. Masih dipelajari. Sebab, itu bahannya banyak ya, saksi kita itu hampir 20, jadi kita kan mesti baca semua itu, kesaksian-kesaksian itu, kemudian mengambil kesimpulan," pungkas Syamsuddin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, salah satu materi yang didalami Dewas kepada lima Pimpinan KPK adalah terkait adanya surat disposisi Pimpinan KPK kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK yang saat itu dijabat Karyoto.

Surat disposisi Pimpinan KPK kepada Karyoto itu ditemukan tim penyidik saat menggeledah rumah Syahrul Yasin Limpo terkait dengan dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat Kementan.

Surat disposisi Pimpinan KPK kepada Karyoto tertanggal 28 April 2021 itu berisi perintah pimpinan KPK kepada Karyoto agar menindaklanjuti Dumas soal dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan era Syahrul Yasin Limpo.

Apalagi, Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) KPK telah menyampaikan Dumas tersebut kepada Karyoto pada 27 April 2021 untuk ditindaklanjuti dalam tahap penyelidikan.

Dewas KPK saat ini tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK sehubungan pertemuan dengan SYL, pemerasan terhadap SYL, tidak jujur dalam pengisian LHKPN, penerimaan gratifikasi dan bergaya hidup mewah berdasarkan Surat Tugas Dewan Pengawas KPK nomor 3644/PI.02.03/03-04/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya