Berita

Penyerahan hibah tanah dan bangunan senilai Rp10,5 miliar dari KPK kepada lima desa di Kabupaten Karawang/Ist

Hukum

KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp10,5 Miliar di Karawang

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 22:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp10,5 miliar kepada pemerintah desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Widjanarko, mengatakan, sebanyak 38 bidang tanah dan bangunan senilai Rp10.539.731.000 diserahkan ke 5 desa di Kabupaten Karawang, yakni Desa Mulyasejati, Mekarjaya, Pasirukem, Tegalwaru, dan Pancakarya.

"KPK bersinergi dengan Kementerian Keuangan dalam hal penetapan status penggunaan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara, kepada 5 pemerintah desa di Kabupaten Karawang," kata Didik kepada wartawan, Selasa (21/11).


Penyerahan dilakukan melalui mekanisme hibah, sebagai upaya optimalisasi asset recovery barang rampasan tindak pidana korupsi.

Serah terima dilakukan Didik, diterima Kepala Desa Mulyasejati, Jumadi; Kepala Desa Mekarjaya, Euis Suyeti; Pasirukem, Purwanto; Tegalwaru, Euis Herawati; dan Kepala Desa Pancakarya, Asep Sugiyanto, disaksikan Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Kelima desa itu menerima hibah dari penanganan perkara atas nama Ade Swara dan Nur Afifah, yang diputus berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 2864 K/Pid.Sus/2015, tanggal 13 Januari 2016.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, berharap lima kepala desa yang menerima hibah dapat mengelola dan memanfaatkan aset-aset itu dengan baik.

"Setelah menerima hibah harus langsung segera didaftarkan pada daftar inventaris desa atau barang milik aset desa. Penggunaannya harus untuk kepentingan masyarakat desa, jangan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," pesan Mungki.

KPK juga menerima Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari hasil rampasan koruptor yang telah dilaporkan kepada Kementerian Keuangan.

Rampasan koruptor dari itu pun dihibahkan kepada KPK sebagai PSP, berupa 1 unit mobil Toyota Rush, 1 unit mobil Toyota Alphard, 1 unit mobil Toyota Corolla Cross, serta tanah seluas 219 meter persegi, dengan bangunan di dalamnya seluas 466,20 meter persegi. Total aset yang diserahterimakan kepada KPK Rp8 miliar lebih.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya