Berita

Penyerahan hibah tanah dan bangunan senilai Rp10,5 miliar dari KPK kepada lima desa di Kabupaten Karawang/Ist

Hukum

KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp10,5 Miliar di Karawang

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 22:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp10,5 miliar kepada pemerintah desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Widjanarko, mengatakan, sebanyak 38 bidang tanah dan bangunan senilai Rp10.539.731.000 diserahkan ke 5 desa di Kabupaten Karawang, yakni Desa Mulyasejati, Mekarjaya, Pasirukem, Tegalwaru, dan Pancakarya.

"KPK bersinergi dengan Kementerian Keuangan dalam hal penetapan status penggunaan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara, kepada 5 pemerintah desa di Kabupaten Karawang," kata Didik kepada wartawan, Selasa (21/11).


Penyerahan dilakukan melalui mekanisme hibah, sebagai upaya optimalisasi asset recovery barang rampasan tindak pidana korupsi.

Serah terima dilakukan Didik, diterima Kepala Desa Mulyasejati, Jumadi; Kepala Desa Mekarjaya, Euis Suyeti; Pasirukem, Purwanto; Tegalwaru, Euis Herawati; dan Kepala Desa Pancakarya, Asep Sugiyanto, disaksikan Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Kelima desa itu menerima hibah dari penanganan perkara atas nama Ade Swara dan Nur Afifah, yang diputus berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 2864 K/Pid.Sus/2015, tanggal 13 Januari 2016.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, berharap lima kepala desa yang menerima hibah dapat mengelola dan memanfaatkan aset-aset itu dengan baik.

"Setelah menerima hibah harus langsung segera didaftarkan pada daftar inventaris desa atau barang milik aset desa. Penggunaannya harus untuk kepentingan masyarakat desa, jangan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," pesan Mungki.

KPK juga menerima Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari hasil rampasan koruptor yang telah dilaporkan kepada Kementerian Keuangan.

Rampasan koruptor dari itu pun dihibahkan kepada KPK sebagai PSP, berupa 1 unit mobil Toyota Rush, 1 unit mobil Toyota Alphard, 1 unit mobil Toyota Corolla Cross, serta tanah seluas 219 meter persegi, dengan bangunan di dalamnya seluas 466,20 meter persegi. Total aset yang diserahterimakan kepada KPK Rp8 miliar lebih.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya