Berita

Penyerahan hibah tanah dan bangunan senilai Rp10,5 miliar dari KPK kepada lima desa di Kabupaten Karawang/Ist

Hukum

KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp10,5 Miliar di Karawang

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 22:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp10,5 miliar kepada pemerintah desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Widjanarko, mengatakan, sebanyak 38 bidang tanah dan bangunan senilai Rp10.539.731.000 diserahkan ke 5 desa di Kabupaten Karawang, yakni Desa Mulyasejati, Mekarjaya, Pasirukem, Tegalwaru, dan Pancakarya.

"KPK bersinergi dengan Kementerian Keuangan dalam hal penetapan status penggunaan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara, kepada 5 pemerintah desa di Kabupaten Karawang," kata Didik kepada wartawan, Selasa (21/11).


Penyerahan dilakukan melalui mekanisme hibah, sebagai upaya optimalisasi asset recovery barang rampasan tindak pidana korupsi.

Serah terima dilakukan Didik, diterima Kepala Desa Mulyasejati, Jumadi; Kepala Desa Mekarjaya, Euis Suyeti; Pasirukem, Purwanto; Tegalwaru, Euis Herawati; dan Kepala Desa Pancakarya, Asep Sugiyanto, disaksikan Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Kelima desa itu menerima hibah dari penanganan perkara atas nama Ade Swara dan Nur Afifah, yang diputus berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 2864 K/Pid.Sus/2015, tanggal 13 Januari 2016.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, berharap lima kepala desa yang menerima hibah dapat mengelola dan memanfaatkan aset-aset itu dengan baik.

"Setelah menerima hibah harus langsung segera didaftarkan pada daftar inventaris desa atau barang milik aset desa. Penggunaannya harus untuk kepentingan masyarakat desa, jangan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," pesan Mungki.

KPK juga menerima Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari hasil rampasan koruptor yang telah dilaporkan kepada Kementerian Keuangan.

Rampasan koruptor dari itu pun dihibahkan kepada KPK sebagai PSP, berupa 1 unit mobil Toyota Rush, 1 unit mobil Toyota Alphard, 1 unit mobil Toyota Corolla Cross, serta tanah seluas 219 meter persegi, dengan bangunan di dalamnya seluas 466,20 meter persegi. Total aset yang diserahterimakan kepada KPK Rp8 miliar lebih.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya