Berita

Penyerahan hibah tanah dan bangunan senilai Rp10,5 miliar dari KPK kepada lima desa di Kabupaten Karawang/Ist

Hukum

KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp10,5 Miliar di Karawang

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 22:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp10,5 miliar kepada pemerintah desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Widjanarko, mengatakan, sebanyak 38 bidang tanah dan bangunan senilai Rp10.539.731.000 diserahkan ke 5 desa di Kabupaten Karawang, yakni Desa Mulyasejati, Mekarjaya, Pasirukem, Tegalwaru, dan Pancakarya.

"KPK bersinergi dengan Kementerian Keuangan dalam hal penetapan status penggunaan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara, kepada 5 pemerintah desa di Kabupaten Karawang," kata Didik kepada wartawan, Selasa (21/11).


Penyerahan dilakukan melalui mekanisme hibah, sebagai upaya optimalisasi asset recovery barang rampasan tindak pidana korupsi.

Serah terima dilakukan Didik, diterima Kepala Desa Mulyasejati, Jumadi; Kepala Desa Mekarjaya, Euis Suyeti; Pasirukem, Purwanto; Tegalwaru, Euis Herawati; dan Kepala Desa Pancakarya, Asep Sugiyanto, disaksikan Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Kelima desa itu menerima hibah dari penanganan perkara atas nama Ade Swara dan Nur Afifah, yang diputus berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 2864 K/Pid.Sus/2015, tanggal 13 Januari 2016.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, berharap lima kepala desa yang menerima hibah dapat mengelola dan memanfaatkan aset-aset itu dengan baik.

"Setelah menerima hibah harus langsung segera didaftarkan pada daftar inventaris desa atau barang milik aset desa. Penggunaannya harus untuk kepentingan masyarakat desa, jangan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," pesan Mungki.

KPK juga menerima Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari hasil rampasan koruptor yang telah dilaporkan kepada Kementerian Keuangan.

Rampasan koruptor dari itu pun dihibahkan kepada KPK sebagai PSP, berupa 1 unit mobil Toyota Rush, 1 unit mobil Toyota Alphard, 1 unit mobil Toyota Corolla Cross, serta tanah seluas 219 meter persegi, dengan bangunan di dalamnya seluas 466,20 meter persegi. Total aset yang diserahterimakan kepada KPK Rp8 miliar lebih.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya