Berita

Penyerahan hibah tanah dan bangunan senilai Rp10,5 miliar dari KPK kepada lima desa di Kabupaten Karawang/Ist

Hukum

KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp10,5 Miliar di Karawang

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 22:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp10,5 miliar kepada pemerintah desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Widjanarko, mengatakan, sebanyak 38 bidang tanah dan bangunan senilai Rp10.539.731.000 diserahkan ke 5 desa di Kabupaten Karawang, yakni Desa Mulyasejati, Mekarjaya, Pasirukem, Tegalwaru, dan Pancakarya.

"KPK bersinergi dengan Kementerian Keuangan dalam hal penetapan status penggunaan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara, kepada 5 pemerintah desa di Kabupaten Karawang," kata Didik kepada wartawan, Selasa (21/11).

Penyerahan dilakukan melalui mekanisme hibah, sebagai upaya optimalisasi asset recovery barang rampasan tindak pidana korupsi.

Serah terima dilakukan Didik, diterima Kepala Desa Mulyasejati, Jumadi; Kepala Desa Mekarjaya, Euis Suyeti; Pasirukem, Purwanto; Tegalwaru, Euis Herawati; dan Kepala Desa Pancakarya, Asep Sugiyanto, disaksikan Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Kelima desa itu menerima hibah dari penanganan perkara atas nama Ade Swara dan Nur Afifah, yang diputus berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 2864 K/Pid.Sus/2015, tanggal 13 Januari 2016.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, berharap lima kepala desa yang menerima hibah dapat mengelola dan memanfaatkan aset-aset itu dengan baik.

"Setelah menerima hibah harus langsung segera didaftarkan pada daftar inventaris desa atau barang milik aset desa. Penggunaannya harus untuk kepentingan masyarakat desa, jangan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," pesan Mungki.

KPK juga menerima Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari hasil rampasan koruptor yang telah dilaporkan kepada Kementerian Keuangan.

Rampasan koruptor dari itu pun dihibahkan kepada KPK sebagai PSP, berupa 1 unit mobil Toyota Rush, 1 unit mobil Toyota Alphard, 1 unit mobil Toyota Corolla Cross, serta tanah seluas 219 meter persegi, dengan bangunan di dalamnya seluas 466,20 meter persegi. Total aset yang diserahterimakan kepada KPK Rp8 miliar lebih.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya