Berita

Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu KPU RI terkait keterwakilan perempuan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11)/RMOL

Politik

Sidang Bawaslu, KPU Dituntut Perbaiki DCT Keterwakilan Perempuan

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 14:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera diperbaiki. Sebab DCT tersebut dianggap tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Hal tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi KPU, di Ruang Sidang Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mikewati Vera Tangka menilai, DCT yang ditetapkan KPU tidak sesuai ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023 juncto Putusan Mahkamah Agung 24/ P/HUM/2023.


"Yakni, daftar calon tetap Pemilu anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," ujar Mike saat sidang.

Koalisi Perempuan Indonesia mengurai, dari total 1.512 DCT di 84 dapil anggota DPR RI, hanya ada 266 caleg perempuan dari 18 partai politik yang ditetapkan KPU RI.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017, perbuatan KPU tersebut secara nyata dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif Pemilu, yaitu pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pencalonan Pemilu," urainya.

Oleh karena itu, Mike berharap laporan dugaan pelanggaran administrasi KPU RI yang disidangkan Bawaslu RI hari ini bisa merekomendasikan perbaikan DCT.

"Para pelapor meminta Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki DCT Pemilu anggota DPR yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," demikian Mike.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya