Berita

Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu KPU RI terkait keterwakilan perempuan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11)/RMOL

Politik

Sidang Bawaslu, KPU Dituntut Perbaiki DCT Keterwakilan Perempuan

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 14:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera diperbaiki. Sebab DCT tersebut dianggap tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Hal tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi KPU, di Ruang Sidang Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mikewati Vera Tangka menilai, DCT yang ditetapkan KPU tidak sesuai ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023 juncto Putusan Mahkamah Agung 24/ P/HUM/2023.


"Yakni, daftar calon tetap Pemilu anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," ujar Mike saat sidang.

Koalisi Perempuan Indonesia mengurai, dari total 1.512 DCT di 84 dapil anggota DPR RI, hanya ada 266 caleg perempuan dari 18 partai politik yang ditetapkan KPU RI.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017, perbuatan KPU tersebut secara nyata dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif Pemilu, yaitu pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pencalonan Pemilu," urainya.

Oleh karena itu, Mike berharap laporan dugaan pelanggaran administrasi KPU RI yang disidangkan Bawaslu RI hari ini bisa merekomendasikan perbaikan DCT.

"Para pelapor meminta Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki DCT Pemilu anggota DPR yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," demikian Mike.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya