Berita

Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu KPU RI terkait keterwakilan perempuan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11)/RMOL

Politik

Sidang Bawaslu, KPU Dituntut Perbaiki DCT Keterwakilan Perempuan

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 14:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera diperbaiki. Sebab DCT tersebut dianggap tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Hal tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi KPU, di Ruang Sidang Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mikewati Vera Tangka menilai, DCT yang ditetapkan KPU tidak sesuai ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023 juncto Putusan Mahkamah Agung 24/ P/HUM/2023.

"Yakni, daftar calon tetap Pemilu anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," ujar Mike saat sidang.

Koalisi Perempuan Indonesia mengurai, dari total 1.512 DCT di 84 dapil anggota DPR RI, hanya ada 266 caleg perempuan dari 18 partai politik yang ditetapkan KPU RI.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017, perbuatan KPU tersebut secara nyata dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif Pemilu, yaitu pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pencalonan Pemilu," urainya.

Oleh karena itu, Mike berharap laporan dugaan pelanggaran administrasi KPU RI yang disidangkan Bawaslu RI hari ini bisa merekomendasikan perbaikan DCT.

"Para pelapor meminta Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki DCT Pemilu anggota DPR yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," demikian Mike.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya